Berikut 29 Titik Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Pagi Ini

Minggu, 09 Agustus 2020 - 05:30 WIB
loading...
Berikut 29 Titik Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Pagi Ini
Pengguna sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menyediakan kawasan khusus pesepeda (KKP) pada akhir pekan kali ini, Minggu (9/8/2020). Ada 29 titik yang disiapkan bagi untuk masyarakat yang ingin gowes atau sekadar berolahraga ringan. Jumlah ini berkurang dari sebelum-sebelumnya, yaitu 32 titik.

"Rencana pelaksanaan 29 KKP di 5 wilayah Kota Administrasi dan Jalur Sepeda Sementara Jalan Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat pada hari Minggu, 9 Agustus 2020," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangan resminya.

Pemprov DKI juga menyiapkan jalur sepeda sementara di Jalan Sudirman- Thamrin-Medan Merdeka Barat. Dua lajur lalin paling kanan diperuntukan bagi kendaraan bermotor dan lajur lainnya untuk pesepeda.

"Pada ruang lalin dengan 3 lajur, maka 1 lajur paling kanan disiapkan bagi kendaraan bermotor dan 2 lajur lainnya untuk Pesepeda," imbuh.

(Baca: Angka Kasus Corona di Jakarta Masih Tinggi, Ini Penjelasan Satgas COVID-19)

Sebanyak 1.610 petugas yang terdiri atas TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP disiagakan untuk mengamankan ke-29 titik kawasan khusus pesepeda dan jalur sepeda sementara di Jakarta.

Kegiatan kawasan khusus pesepeda dimulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Selama beraktivitas pesepeda diwajibkan menggunakan masker selama berada di lokasi KKP. KKP hanya diperuntukkan berolahraga seperti pelari dan pesepeda, tidak dibolehkan untuk aktivitas perdagangan dan kegiatan partisipasi lainnya.

Kawasan khusus pesepeda merupakan pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditiadakan sejak virus corona (Covid-19) mewabah. Kawasan khusus pesepeda dibatasi bagi orang yang rentan Covid-19, di antaranya anak-anak di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil.

(Baca: Besok, Pemprov DKI Siapkan 29 Lokasi Kawasan Khusus Pesepeda)

Berikut 29 lokasi Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta :

Jakarta Pusat
1. Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk (pengganti Jl Suryopranoto);
2. Jalan Percetakan Negara 2;
3. Jalan Pejagalan Raya;
4. Jalan Inspeksi Kali Ciliwung (pengganti Jl Bungur);
5. Jalan Benyamin Sueb;
6. Jalan Cempaka Putih Barat (pengganti Jl Cempaka Putih Raya);
7. Jalan Danau Tondano.

Sementara itu, Jalan Amir Hamzah tidak dilaksanakan karena zona merah Covid 19

Jakarta Barat
1. Jalan Gadjah Mada;
2. Jalan Hayam Wuruk;
3. Jalan Puri Harum;
4. Jalan Puri Ayu;
5. Jalan Puri Elok;
6. Jalan Puri Molek;
7. Jalan Puri Ayu1;
8. Jalan Puri Molek 1.

Jakarta Utara
1. Jalan Danau Sunter Selatan;
2. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS;
3. Jalan Kelapa Hibrida;
4. Jalan Pulau Maju Bersama;
5. Jalan Benyamin Sueb/Pademangan Timur;
6. Jalan Arteri Pegangsaan Dua.

Jakarta Timur
1. Jalan Inspeksi BKT;
2. Jalan Raden Inten;
3. Jalan Bina Marga.

Sementara itu, Jalan Pemuda dan Jalan RA Fadillah tidak dilaksanakan karena zona merah Covid 19.

Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari;
2. Jalan Sultan Iskandar muda;
3. Jalan Tebet Barat Dalam Raya;
4. Jalan Kesehatan Raya;
5. Jalan Cipete Raya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)