Hadirkan Anak-anak dalam Kampanye Gibran di Penjaringan, Panwascam: Kami Berikan Teguran Keras
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di kolong tol RT 014/RW 011 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023), menuai polemik. Pasalnya, dalam kampanye putra Presiden Jokowi tersebut menghadirkan anak-anak.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan M Irvan Permana Irvan mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pelaksana kegiatan yang mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye yang dihadiri Gibran tersebut.
"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi. Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras," kata Irvan saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).
Menurut Irvan, seharusnya dalam pelaksanaan kampanye peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 280 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Meski demikian, kata Irvan, Gibran dalam hal ini terhindar dari sanksi dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak dalam kampanye. Ada tiga hal yang membuat Gibran lolos dari sanksi.
Pertama, Gibran tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye. Kedua, benda yang dibagi-bagikan Gibran saat itu adalah buku sebagai alat tulis, dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.
Ketiga, benda yang dibagikan di atas panggung, yaitu buku dan susu juga tidak mencantumkan nama, logo partai, maupun foto calon peserta Pilpres 2024. Dari tiga hal tersebut, Panwascam telah mendalami temuan pelanggaran tersebut dengan memanggil dua saksi.
"Saksi yang diperiksa dua, yaitu saudara WP dan kuasa hukum pelaksana. Mengakui memang benar ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung," kata Irvan.
Meski tidak menemukan pelanggaran, Irvan menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk telusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak untuk media politik yang diatur UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Kami telah berkirim surat dengan KPAI pada Jumat kemarin untuk mengkoordinasikan sanksinya menyalahgunakan anak sebagai media politik seperti apa," pungkasnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan M Irvan Permana Irvan mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pelaksana kegiatan yang mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye yang dihadiri Gibran tersebut.
"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi. Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras," kata Irvan saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).
Menurut Irvan, seharusnya dalam pelaksanaan kampanye peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 280 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Meski demikian, kata Irvan, Gibran dalam hal ini terhindar dari sanksi dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak dalam kampanye. Ada tiga hal yang membuat Gibran lolos dari sanksi.
Pertama, Gibran tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye. Kedua, benda yang dibagi-bagikan Gibran saat itu adalah buku sebagai alat tulis, dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.
Ketiga, benda yang dibagikan di atas panggung, yaitu buku dan susu juga tidak mencantumkan nama, logo partai, maupun foto calon peserta Pilpres 2024. Dari tiga hal tersebut, Panwascam telah mendalami temuan pelanggaran tersebut dengan memanggil dua saksi.
"Saksi yang diperiksa dua, yaitu saudara WP dan kuasa hukum pelaksana. Mengakui memang benar ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung," kata Irvan.
Meski tidak menemukan pelanggaran, Irvan menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk telusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak untuk media politik yang diatur UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Kami telah berkirim surat dengan KPAI pada Jumat kemarin untuk mengkoordinasikan sanksinya menyalahgunakan anak sebagai media politik seperti apa," pungkasnya.
(thm)