Dijerat UU ITE, Pemalsu Surat Dokter Terancam Tujuh Tahun Penjara

Jum'at, 12 Januari 2018 - 17:56 WIB
Dijerat UU ITE, Pemalsu Surat Dokter Terancam Tujuh Tahun Penjara
Dijerat UU ITE, Pemalsu Surat Dokter Terancam Tujuh Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka sindikat penjualan surat sakit atau surat dokter palsu di wilayah Jakarta. Ketiga tersangka, yakni MKM, NDY, dan MJS, saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Syafruddin, mengatakan, atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE itu disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. (Baca: Palsukan Surat Dokter, Dua Mahasiswi Cantik Diringkus Bareskrim Polri)

Polisi juga akan menjerat palaku Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Jo Pasal 77 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. "Ketiga pelaku ini terancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kombes Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Asep menjelaskan, NDY yang masih berstatus mahasiswi selama ini bertugas mengedarkan surat sakit palsu itu melalui www.jasasuratsakit.blogspot.com bersama MKM. Sementara peran MJS yang juga masih mahasiswi, menjual melalui akun Instagram @suratsakitjkt.

"Dalam melakukan kegiatan, pelaku MKM memakai nama Sudarmadji," terang Asep. (Baca: Sindikat Surat Dokter Palsu Dibongkar, Ini Tarif dan Sasarannya )
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5152 seconds (0.1#10.140)