Tusuk Dwiko dengan dengan Pencacah Es, 2 Pelaku Diringkus

Selasa, 09 Januari 2018 - 19:02 WIB
Tusuk Dwiko dengan dengan Pencacah Es, 2 Pelaku Diringkus
Tusuk Dwiko dengan dengan Pencacah Es, 2 Pelaku Diringkus
A A A
DEPOK - Polisi mengamankan 2 orang yang diduga terlibat kasus penganiayaan warga Kavling Pelita, Rangkapan Jaya, Depok. Pelaku adalah A dan W. Keduanya ditangkap setelah pelat nomor mobil yang ditumpanginya diketahui petugas.

"Keduanya diamankan pada Minggu setelah kejadian," kata Kapolsek Pancoran Mas AKP Ronny Wowor kepada wartawan, Selasa (9/1/2017).

Mereka diamankan di lampu merah simpang Sengon, Pancoran Mas Depok. Tersangka kasus penganiayaan ini kata Kapolsek berjumlah 3 orang namun baru 2 orang yang tertangkap. "Satu orang yaitu R masih buron dan sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Terungkapnya identitas para pelaku ini berkat bantuan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan diketahui nomor pelat kendaraan.

"Kemudian dilakukan pengecekan ke tempat dan penjagaan di rute yang biasa dilalui. Dari situlah tertangkap pelakunya," paparnya.

Keterangan sementara ini, korban sempat cekcok mulut dengan para tersangka. Kemudian terjadi penganiayaan. Salah satu tersangka yaitu A sempat melerai kedua belah pihak. Namun tetap terjadi pertikaian sengit.

"Sampai A kesal dan melempar alat pemecah es balok itu. Sehingga menancap di perut korban," tukasnya. (Baca: Senggolan di Jalan, Pria Ini Ditusuk Pencacah Es )

Pelaku mulanya tak berniat menusuk korban. Hanya saja tiba-tiba salah satu pelaku kesal hingga melempar alat pemecah es dari jarak 1 meter. "Sebenarnya tidak ada niat menusuk. Alatnya dilempar oleh A dan menancap," ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron. "Pelaku dijerat pasal 170 KUHP," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7401 seconds (0.1#10.140)