Perindo Kota Tangsel Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual

Jum'at, 05 Januari 2018 - 19:37 WIB
Perindo Kota Tangsel Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual
Perindo Kota Tangsel Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual
A A A
TANGERANG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan Partai Perindo lolos verifikasi faktual di wilayahnya.

Ketetapan itu diputuskan oleh Komisioner KPUD dalam rapat koordinasi bersama perwakilan Panwaslu, dan pengurus DPD Partai Perindo Kota Tangsel, yang berlangsung di Kantor KPUD, Jalan Buana Kencana Nomor 12, Blok E-XII, BSD, Serpong, Tangsel, Jumat (5/1/2018).

"Hasil Verifikasi Faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan lain-lain, semuanya memenuhi syarat," terang Ketua KPUD Tangsel, M Subhan.

Tahap Verifikasi dilakukan sebagaimana mengacu pada tahapan yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, beserta PKPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Dengan demikian, Partai Perindo dinyatakan lolos tanpa harus menjalani perbaikan. Seperti diketahui, kesempatan untuk memperbaiki berkas diberikan kepada partai yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual, yakni terhitung sejak tanggal 7 hingga tanggal 20 Januari 2018.

"Dari keanggotaan, proyeksi keanggotaan Partai Perindo cukup," imbuhnya.

Sementara, Ketua Umum DPD Perindo Kota Tangsel, Julia Mihardja mengaku, setelah lolos verifikasi faktual, maka kini jajarannya akan lebih fokus pada pemilihan calon anggota legislatif yang berkualitas.

"Untuk Tangsel langkah selanjutnya adalah, menyeleksi Pencalegan. Karena kami sudah secara sah, resmi, Partai memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019. Tentunya dengan melanjutkan berbagai program kerakyatan partai, seperti UMKM, pemberian gerobak, Fogging, bazar," ungkap Julia.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Wilayah DPW Partai Perindo Banten, M Arifin menyampaikan, hingga kini telah tercatat ada 7 dari 8 Kabupaten-Kota di Provinsi Banten yang dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPUD.

"Kita sudah lulus 7, tinggal menunggu dari Kabupaten Lebak saja, Kabupaten Lebak ada perbaikan, ada waktu untuk perbaikan. Tapi kalau syarat dari Undang-Undang (UU) 75 persen kelulusan, maka Partai Perindo sebenarnya sudah lulus untuk Provinsi Banten," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0032 seconds (0.1#10.140)