2018, Angkot Tua Dilarang Beroperasi di DKI Jakarta

Selasa, 26 Desember 2017 - 12:04 WIB
2018, Angkot Tua Dilarang Beroperasi di DKI Jakarta
2018, Angkot Tua Dilarang Beroperasi di DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi mulai 1 Januari 2018 mendatang. Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengandangkan kendaraan yang tetap beroperasi melayani penumpang.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Widjiatmoko mengatakan, sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang di dalamnya mengatur batas usia angkutan umum, pihaknya telah menyosialisasikan dan menindaknya dengan pengandangan bagi angkutan yang berusia lebih 10 tahun.

"Kami sudah melakukan peremajaan sejak 2015. Mereka juga sudah terintegrasi dengan bus Transjakarta. Perda itu harus segera diterapkan setelah tiga tahun disosialisasikan," kata Sigit Widjiatmoko, Senin (25/12/2017).

Sigit menjelaskan, peremajaan angkutan umum yang dilakukan sejak 2015 itu dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Sebelumnya telah dilakukan rerouting trayek dan penentuan spesifikasi armada yang sesuai standar pelayanan minimal (SPM) angkutan umum, termasuk penghitungan skema pembayaran rupiah per kilometer.

Para operator angkutan umum, lanjut Sigit, tinggal mengikuti peremajaan pada e-katalog yang sudah didaftarkan di LKPP dan bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta. "Tidak akan ada kekosongan meski banyak angkutan yang berusia lebih dari 10 tahun dikandangkan nantinya, sebab kami sudah melakukan rerouting trayek dan angkutan existing yang sudah diremajakan," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mendukung kebijakan Pemprov DKI yang akan menerapkan larangan operasi angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun. Menurut dia, Organda sangat siap meski masih banyak angkutan yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi. "Paling banyak bus kecil, ada seribuan lebih. Tapi kami sudah melakukan sosialisasi dan siap. Ini kan juga masuk peningkatan SPM," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Shafruhan, DKI harus jelas dan tegas terhadap penegakan aturan operasional taksi online yang telah mematikan angkutan umum sehingga ketika pengusaha sudah melakukan peremajaan, mereka memiliki kepastian dalam berusaha. Organda, kata Shafruhan, sangat siap membantu pemerintah dalam menertibkan angkutan umum online yang beroperasi di luar aturan.

Berdasarkan pengamatannya, hampir belasan ribu angkutan online yang tidak mengikuti aturan bebas beroperasi, bahkan diberikan tempat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Jangan sampai sudah mengeluarkan modal meremajakan dan ikuti aturan, ternyata angkutan online yang tidak ikuti aturan dibiarkan beroperasi. Mati kita," tegasnya.

Sementara itu, pengamat transportasi Universitas Tarumanagara Leksmono Suryo Putranto menilai aturan Perda DKI Jakarta tentang usia kendaraan tidak berlaku di lingkup nasional. Terpenting, saat mengikuti uji kelayakan, armada tersebut dinyatakan laik beroperasi dan memenuhi standar keamanan. Leksmono yakin penerapan tersebut akan membuat pengusaha angkutan melobi keras Pemprov DKI Jakarta lantaran terbentur biaya dengan keuntungan yang didapat. Dia berharap Pemprov DKI dengan DPRD mengkaji kembali aturan tersebut apabila penolakan aturan itu terjadi.

"Memang tidak akan terjadi kekosongan trayek, tetapi akan terjadi pengurangan armada. Perda ini kan seperti undang-undang di daerah. Kalau diterapkan, pasti banyak yang dikandangkan," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4034 seconds (0.1#10.140)