Dishub DKI Akan Kandangkan Angkutan Umum Berusia Uzur

Selasa, 26 Desember 2017 - 02:07 WIB
Dishub DKI Akan Kandangkan Angkutan Umum Berusia Uzur
Dishub DKI Akan Kandangkan Angkutan Umum Berusia Uzur
A A A
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2018, Pemprov DKI Jakarta melarang operasi angkutan umum berusia lebih dari 10 tahun. Sedikitnya ada sekitar seribu lebih angkutan umum di Jakarta yang terancam tidak bisa beroperasi.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang transportasi yang di dalamnya mengatur batas usia angkutan umum, pihaknya telah mensosialisasikan dan menindaknya dengan pengandangan bagi angkutan yang jelas berusia lebih 10 tahun dalam kondisi yang tidak layak. (Baca: Tarif Angkutan Umum Dirancang Rp5.000 )

"Kami sudah melakukan peremajaan sejak 2015. Mereka juga sudah terintegrasi dengan bus TransJakarta. Perda itu harus segera diterapkan setelah 3 tahun disosialisasikan," kata Sigit Widjiatmoko saat dihubungi, Senin (25/12/2017).

Sigit menjelaskan, peremajaan angkutan umum yang dilakukan sejak 2015 itu dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Dimana, sebelumnya telah dilakukan rerouting trayek dan penentuan spesifikasi armada yang sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan umum. Termasuk penghitungan skema pembayaran rupiah perkilometer. (Baca juga: Sandi Beberkan Strategi Pemprov Bangun Transportasi Jakarta )

Para operator angkutan umum, lanjut Sigit tinggal mengikuti peremajaan pada e-katalog yang sudah didaftarkan di LKPP dan bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta.

"Tidak akan ada kekosongan meski banyak angkutan yang berusia lebih dari 10 tahun dikandangkan nantinya. Sebab, kami sudah melakukan rerouting trayek dan angkutan existing yang sudah diremajakan," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5310 seconds (0.1#10.140)