Bentrok Tewaskan Pelajar di Pondok Gede Terkait Dendam Kelompok

Senin, 25 Desember 2017 - 19:04 WIB
Bentrok Tewaskan Pelajar di Pondok Gede Terkait Dendam Kelompok
Bentrok Tewaskan Pelajar di Pondok Gede Terkait Dendam Kelompok
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus bentrok antar remaja yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Swadaya, Kampung Cibening RT 01 RW 14, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Bentrok sendiri terkait masalah dendam para pelaku yang sebelumnya mereka diserang kelompok remaja.

”Motif tawuran tersebut karena kelompok tersangka ingin balas dendam. Sebab, sepekan sebelumnya, kelompok tersangka berjumlah 6 orang diserang kelompok lain di lokasi kejadian,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Dimas Satya Wicaksono kepada wartawan, Senin (25/12/2017).

Saat itu, kata dia, BS salah satu dari kelompok tersangka mengalami luka bacok di lengannya. Sehingga, kelompok tersangka beranggapan bahwa yang menyerang dari kelompok Jatibening yang biasa nongkrong di lokasi kejadian.”Kedua kelompok tersebut lalu janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran,” ungkapnya.

Alhasil, pada Minggu (24/12) dini hari kemarin, kelompok tersangka melakukan penyerangan, sehingga terjadi tawuran menggunakan senjata tajam. Bahkan, edua kelompok ini sama-sama dipengaruhi minuman keras dan melakukan aksinya dalam kondisi mabuk berat dan membawa senjata tajam. (Baca: Bentrok 2 Kelompok Remaja di Pondok gede, 1 Pelajar Tewas )

Dalam tawuran itu, satu pemuda dari kelompok Jatibening, Muhammad Rizki Aditya tewas usai dibacok di bagian punggung dan pinggang. Petugas menangkap tiga orang di lokasi kejadian. Sedangkan, tersangka lain ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kranji, dan Bintara, Bekasi Barat. (Baca juga: Pelajar Tewas Diserang Kelompok Remaja, 3 Tersangka Diringkus )

Sementara petugas menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit, dan empat telepon selular. Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang tewas. Ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1659 seconds (0.1#10.140)