Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan dari 472 Tersangka

Kamis, 21 Desember 2017 - 23:48 WIB
Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan dari 472 Tersangka
Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan dari 472 Tersangka
A A A
BEKASI - Sebanyak 10.200 botol miras berbagai merek dimusnahkan di halaman Polrestro Bekasi Kota di Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (21/12/2017). Selain miras, 20 kilogram ganja kering siap edar dan beberapa jenis narkoba ikut dimusnahkan.

”Ribuan miras ini merupakan barang bukti yang telah dikumpulkan dari berbagai kasus dan razia dari Januari hingga Desember 2017,” kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terkait pengungkapan narkoba sebanyak 405 kasus.

Rincianya, 20 kg paket ganja, 729,84 gram sabu-sabu, 416 butir ekstasi, 5,30 gram heroin dan 10.200 miras berbagai merek. Selain itu, pihak kepolisian juga menjadikan tersangka 459 orang laki-laki dan 13 orang perempuan dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Indarto menyampaikan, pemusnahan itu untuk memberikan situasi kondusif menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2018. Miras menurutnya, menjadi cikal bakal tindak kejahatan dan yang memicu berbagi aksi kriminalitas.

Untuk itu, Indarto berpesan kepada jajaranya untuk menindak tegas pengguna maupun pengedar narkoba di Bekasi. Sebab, peristiwa penyalahgunaan narkoba tahun ini meningkat tajam daripada tahun sebelumnya. Untuk miras juga bakal ditindak dengan tegas.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menegaskan akan memerangi narkoba karena penyalahgunaan barang haram tersebut sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, pemerintah akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk membentuk tim khusus.

”Kita selesaikan permasalahan secara bersama, narkoba musuh bersama kita. Nanti kita buat kesepakatan dengan kepolisian untuk merazia setiap dua bulan sekali sampai ke tingkat RT,” katanya. Selain itu, miras juga dilarang peredaranya di Kota Bekasi.

Sehingga, kata dia, jika ada warung maupun ruko yang menjajakan minuman keras akan dilakukan tindakan keras dengan cara dicabut izinya. Sebab, di Kota Bekasi memang dilarang menjual minuman keras secara legal.”Kalau dibeberapa tempat khusus memang diperbolehkan,” tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5187 seconds (0.1#10.140)