Resahkan Warga, Pencuri 18 Ekor Kambing di Mauk Tertangkap

Jum'at, 15 Desember 2017 - 14:09 WIB
Resahkan Warga, Pencuri 18 Ekor Kambing di Mauk Tertangkap
Resahkan Warga, Pencuri 18 Ekor Kambing di Mauk Tertangkap
A A A
JAKARTA - Petugas Reskrim Polsek Mauk, berhasil mengungkap kasus pencurian ternak kambing yang resahkan warga Mauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku berhasil ditangkap setelah aksinya tepergok salah seorang pemilik kambing.

Dalam melancarkan aksinya, seorang pelaku yang berhasil ditangkap, bernama Muhamad Restu Martias, mencuri ternak kambing dan langsung menyembelihnya. Setelah dikuliti, ternak malang itu diambil dagingnya, dan dibuang jeroannya dekat lokasi pencurian.

Warga yang resah dengan ulah kawanan pencuri ini langsung melapor peristiwa tersebut ke polisi. Adalah Arsih (57), warga Kampung Pekayon, RT001/01, Kecamaran Sukadiri, Mauk, Kabupaten Tangerang, yang melaporkan kehilangan kambingnya.

"Saya sudah 18 kali kehilangan kambing, di sekitaran lokasi, karena kambing dibiarkan mencari rumput di sekitaran sawah," katanya, kepada SINDOnews, di Mauk, Jumat (15/12/2017).

Kapolsek Mauk Kompol Teguh Kuslantoro mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku Muhamad Restu Martias dibantu oleh dua orang rekannya, yakni Didin alias Tulang dan Fajar alias Pakong.

"Benar, bahwa pada Kamis 14 Desember 2017, sekira jam 15.00 WIB, telah diamankan pelaku tindak pidana pencurian ternak kambing, di Pekayon," jelasnya.

Diceritakan, peristiwa bermula saat korban sedang mencari keong ke sawah untuk makan kambingnya. Namun, malah melihat kambingnya sedang disembelih oleh tersangka bersama 2 temannya.

"Selanjutnya korban mencari bantuan masyarakat dan pada saat bersamaan anggota Reskrim Polsek Mauk sedang melintas dan langsung melakukan penangkapan," ungkap Teguh Kuslantoro.

Saat warga dan petugas akan melakukan penyergapan, dua orang pelaku, yakni Didin dan Fajar, langsung melarikan diri. Sedang Martias berpencar sendirian.

"Pelaku Muhamad Restu Martias lari ke tengah sawah. Warga langsung mengepung dan menangkapnya. Dari tangan pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti," sambung Teguh lagi.

Sejumlah barang bukti itu antara lain adalah satu unit motor Yamaha Jupiter H 2412 FV berikut kunci kontaknya, satu unit HP, pisau dapur, dan satu ekor kambing yang baru saja disembelih pelaku.

"Kepala petugas, pelaku mengaku sudah mencuri 10 kambing di kawasan itu. Sedang korban mengaku, sudah 18 kali kehilangan kambingnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya, dalam pengejaran Polsek Mauk.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9987 seconds (0.1#10.140)