BNN Kembali Temukan Budidaya Katinon di Puncak Bogor
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 151 batang tumbuhan katinon kembali ditemukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (13/12/2017). Tumbuhan yang mengandung zat kimia serupa dengan psikotropika ini ditemukan di dua villa di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.
Kepala BNN Bogor Nugraha Setya Budi mengatakan, penggerebekan kats atau chatinona benzoalyletanamina ini merupakan hasil penyelidikan petugas BNN beberapa hari sebelumnya. "Dari hasil penyelidikan, kemudian kami menggerebek dua lokasi yang diduga dijadikan tempat untuk budidaya tanaman kats katinon," ujar Budi.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu pot tanaman kats di pekarangan Vila Warna-warni. Tak jauh dari lokasi pertama, petugas kembali menemukan 150 pohon yang masuk golongan 1 narkoba ini di Wisma Lembah Cisampay. "Jadi total yang kami sita ada 151 batang tumbuhan yang diamankan di dua lokasi tersebut," tuturnya.
Sejauh ini, petugas BNN dan kepolisian masih menyelidiki dan memburu pemilik tanaman yang mengandung zat kimia serupa dengan narkoba tersebut. Sebab saat penggerebekan, tak ada satu pun yang mengetahui siapa pemilik tanaman yang menyerupai daun jambu ini. "Belum ada yang ditangkap. Pemiliknya masih dicari," katanya.
Ia menegaskan, pemilik atau yang menanam tumbuhan maupun yang mengonsumsi daun kats bisa dijerat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika golongan I. "Karenanya masyarakat diimbau untuk tidak menanam dan mengonsumsi daun katinon ini. Kalau ada yang membudidayakannya kami imbau untuk lapor ke petugas," kata dia.
Diketahui, pada April 2017 lalu BNN menemukan ladang kats di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Cisaru Bogor. Di lahan seluas 200 meter itu petugas menemukan sekitar 100 pohon katinon. Kemudian Mei 2016 ladang katinon ditemukan di sebuah vila di Desa Citeko, Cisarua. BNNK juga pernah memusnahkan ratusan pohon katinon di Vila Ever Green dan Vila Okem di Desa Tugu Utara, Cisarua.
Tanaman katinon memang sudah ada beberapa tahun lalu di kawasan Puncak, Bogor. Jika diekstrak, daun Khat akan menghasilkan zat chatinone (katinon), turunan dari methylenedioxymethcathinone. (Baca: Bahaya Katinon sebabkan jantung berdebar hingga stroke)
Daun kats ini biasa dinikmati wisatawan asal Timur Tengah yang melancong ke Puncak. Efeknya mirip ekstasi, tapi baru akan terasa setelah 1 jam dikonsumsi. Efek yang ditimbulkan dauh Khat juga hampir seperti kokain. Pengguna akan terbawa kegembiraan berlebihan, membangkitkan stamina, tidak merasa lapar, dan jadi sulit tidur.
Di sisi lain zat ini menyimpan bahaya karena merusak sistem saraf pusat, mengganggu panca indera, hingga menimbulkan depresi serta hasrat ingin bunuh diri. Harga jual daun khat tidak murah. Di Bogor daun kats diperjualbelikan mulai Rp100.000 hingga Rp300.000 per kemasan.
Sementara itu, Penyidik Utama Direktorat Narkotika Deputi Peberantasan BNN AKBP Sempana Sitepu, mengatakan, pihaknya sengaja langsung memusnahkan tumbuhan terlarang ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Jadi bukan cuma menyita, kami juga melakukan pencabutan dan pemusnahan sebanyak 150 batang pohon khatinon dan petugas terdiri dari 10 orang anggota BNN pusat dan 10 orang anggota BNNK Bogor," ujar AKBP Sempana.
Pihaknya akan bekerja dengan Polres Bogor dan BNN Bogor untuk menyelidiki lagi keberadaan katinon ini. "Ini sifatnya untuk pencegahan, supaya ini barang tidak dipakai. Tanaman ini masih dalam penelitian. Untuk penegakan hukumnya kami belum melakukan tindakan atas subjek hukum, yaitu orang," tandasnya.
Kepala BNN Bogor Nugraha Setya Budi mengatakan, penggerebekan kats atau chatinona benzoalyletanamina ini merupakan hasil penyelidikan petugas BNN beberapa hari sebelumnya. "Dari hasil penyelidikan, kemudian kami menggerebek dua lokasi yang diduga dijadikan tempat untuk budidaya tanaman kats katinon," ujar Budi.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu pot tanaman kats di pekarangan Vila Warna-warni. Tak jauh dari lokasi pertama, petugas kembali menemukan 150 pohon yang masuk golongan 1 narkoba ini di Wisma Lembah Cisampay. "Jadi total yang kami sita ada 151 batang tumbuhan yang diamankan di dua lokasi tersebut," tuturnya.
Sejauh ini, petugas BNN dan kepolisian masih menyelidiki dan memburu pemilik tanaman yang mengandung zat kimia serupa dengan narkoba tersebut. Sebab saat penggerebekan, tak ada satu pun yang mengetahui siapa pemilik tanaman yang menyerupai daun jambu ini. "Belum ada yang ditangkap. Pemiliknya masih dicari," katanya.
Ia menegaskan, pemilik atau yang menanam tumbuhan maupun yang mengonsumsi daun kats bisa dijerat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika golongan I. "Karenanya masyarakat diimbau untuk tidak menanam dan mengonsumsi daun katinon ini. Kalau ada yang membudidayakannya kami imbau untuk lapor ke petugas," kata dia.
Diketahui, pada April 2017 lalu BNN menemukan ladang kats di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Cisaru Bogor. Di lahan seluas 200 meter itu petugas menemukan sekitar 100 pohon katinon. Kemudian Mei 2016 ladang katinon ditemukan di sebuah vila di Desa Citeko, Cisarua. BNNK juga pernah memusnahkan ratusan pohon katinon di Vila Ever Green dan Vila Okem di Desa Tugu Utara, Cisarua.
Tanaman katinon memang sudah ada beberapa tahun lalu di kawasan Puncak, Bogor. Jika diekstrak, daun Khat akan menghasilkan zat chatinone (katinon), turunan dari methylenedioxymethcathinone. (Baca: Bahaya Katinon sebabkan jantung berdebar hingga stroke)
Daun kats ini biasa dinikmati wisatawan asal Timur Tengah yang melancong ke Puncak. Efeknya mirip ekstasi, tapi baru akan terasa setelah 1 jam dikonsumsi. Efek yang ditimbulkan dauh Khat juga hampir seperti kokain. Pengguna akan terbawa kegembiraan berlebihan, membangkitkan stamina, tidak merasa lapar, dan jadi sulit tidur.
Di sisi lain zat ini menyimpan bahaya karena merusak sistem saraf pusat, mengganggu panca indera, hingga menimbulkan depresi serta hasrat ingin bunuh diri. Harga jual daun khat tidak murah. Di Bogor daun kats diperjualbelikan mulai Rp100.000 hingga Rp300.000 per kemasan.
Sementara itu, Penyidik Utama Direktorat Narkotika Deputi Peberantasan BNN AKBP Sempana Sitepu, mengatakan, pihaknya sengaja langsung memusnahkan tumbuhan terlarang ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Jadi bukan cuma menyita, kami juga melakukan pencabutan dan pemusnahan sebanyak 150 batang pohon khatinon dan petugas terdiri dari 10 orang anggota BNN pusat dan 10 orang anggota BNNK Bogor," ujar AKBP Sempana.
Pihaknya akan bekerja dengan Polres Bogor dan BNN Bogor untuk menyelidiki lagi keberadaan katinon ini. "Ini sifatnya untuk pencegahan, supaya ini barang tidak dipakai. Tanaman ini masih dalam penelitian. Untuk penegakan hukumnya kami belum melakukan tindakan atas subjek hukum, yaitu orang," tandasnya.
(thm)