Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria di Salatiga Ditangkap

Kamis, 30 November 2023 - 17:18 WIB
loading...
Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria di Salatiga Ditangkap
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga menangkap AS, pengedar uang palsu asal Jakarta Barat. Foto/
A A A
SALATIGA - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga menangkap AS warga Jakarta Barat. Lelaki kelahiran Medan berusia 37 tahun itu ditangkap sesaat setelah mengirim uang palsu melalui jasa pengiriman paket kilat.

Penangkapan AS merupakan hasil pengembangan tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi Kamis (2/11/2023) di Jalan Wahid Hasyim, Kota Salatiga dengan tersangka DA dengan barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp50ribu dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp100ribu.

“Upaya pengembangan penyelidikan Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasar pendalaman keterangan tersangka DA, pada Selasa (28/11/2023) tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto Banyumas dan mendapati pengirim uang palsu berada di sana,” kata Kepala Satreskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani pada keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Setelah dilakukan pengintaian di lokasi, tim Resmob berhasil mengidentifikasi AS di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto, Banyumas. Gerak-gerik AS mencurigakan ketika diintai polisi tak berseragam.



“Saat ditangkap dan diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui telah mengirim enam paket uang palsu yang di kirim ke alamat luar Jawa,” lanjutnya.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket berisi uang palsu. Rumah AS di Perumahan Graha Timur, Purwokerto juga digeledah.

Di rumahnya didapati 1.347 lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu, sebanyak 590 lembar pecahan Rp50ribu, 110 lembar yang masing-masing terdiri 3 pecahan Rp50ribu (belum dipotong) dan 9 lembar pecahan Rp100ribu (belum dipotong).

Selain itu, ditemukan pula 3 lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang dan 1 pack alat rias eye shadow yang digunakan pelaku untuk membuat hologram pada uang yang diduga palsu.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,” sambung AKP M. Arifin Suryani.

AS dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 254 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)