Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Putuskan Tidak Berikan Bantuan Hukum

Selasa, 28 November 2023 - 21:13 WIB
loading...
Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Putuskan Tidak Berikan Bantuan Hukum
Pimpinan KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan . Keputusan itu diambil setelah KPK menggelar rapat pimpinan.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).



Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan kepada pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK pun sepakat perkara yang menjerat Firli Bahuri tidak sesuai peraturan.

Menurut Ali, peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.

"Tentu ini sudah dibahas, rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelasnya.


"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," sambungnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik Polda Metro Jaya hari ini sudah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan Jumat, 1 Desember 2023.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Selasa (28/11/2023).

Kata Trunoyudo, Firli akan dimintai keterangan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat 1 Desember 2023. Firli akan diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri mulai pukul 09.00 WIB.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)