Jadi Kaki Tangan Sindikat Narkoba Nigeria, Kojeg Diringkus di Bogor

Selasa, 05 Desember 2017 - 16:14 WIB
Jadi Kaki Tangan Sindikat...
Jadi Kaki Tangan Sindikat Narkoba Nigeria, Kojeg Diringkus di Bogor
A A A
BOGOR - Polisi membekuk tiga anggota sindikat pengedar sabu jaringan Nigeria di wilayah Bogor. Dari tangan JI (30) alias Kojeg polisi menyita 417,52 gram sabu siap edar.

Kepala BNNK Bogor Nugraha Setia Budi menjelaskan pihaknya berhasil menangkap para pelaku setelah bekerjasama dengan Satuan II Pelopor Brimob Kedunghalang.

Pelaku yang pertama kali ditangkap, berinisial JI alias Kojeg warga Curug Bogor Barat. Kemudian, setelah dikembangkan, pihaknya berhasil memperoleh 2 pelaku lainnya berinisial RS dan ML warga Cimanggu Kabupaten Bogor.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait narkoba yang diperoleh JI. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku barang haram tersebut masih ada kaitannya dengan jaringan sindikat pengedar narkoba asal Nigeria," katanya kepada wartawan, Selasa (5/12/2017).

Ia menjelaskan dari tangan pelaku berinisial JI, pihaknya berhasil menyita sabu seberat setengah kilogram atau sekitar 417,52 gram.

"Jadi diduga kuat JI ini masih ada kaitannya dengan sindikat jaringan narkotika internasional, dengan modus operandi pengedarannya melalui media sosial. Sabu yang dijual dipecah dalam bungkusan kecil," kata Nugraha kepada wartawan.

Nugraha menambahkan, JI ditangkap semalam sekitar pukul 21.00, Senin 4 Desember 2017 di Perum Curug Sari Agung Kelurahan Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

"Kami dapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di sekitar Yasmin. Di salahsatu tempat makan di daerah Yasmin, petugas langsung melakukan penangkapan. Namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah digeledah di rumahnya ditemukan 1 tas hitam berisi 417,52 gram sabu," jelasnya.

Sementara itu tersangka RS dan ML ditangkap di depan minimarket di Desa Leuweung Kolot Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Petugas melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka. Di celana ML ditemukan satu paket ganja kecil di dalam bungkus rokok. Sedangkan di tangan RS tidak ditemukan barang bukti.

"Kami lakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke kandang ayam di Kp Ciaruten Cibungbulang Kabupaten Bogor ditemukan 6 paket ganja bungkus kecil dan 11 paket sabu," kata Nugraha.

Khusus tersangka JI, lanjut Nugraha dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1488 seconds (0.1#10.140)