Bebaskan Petugas Damkar Nyabu, 5 Oknum Polres Jaktim Terancam Dipecat

Kamis, 23 November 2017 - 18:05 WIB
Bebaskan Petugas Damkar Nyabu, 5 Oknum Polres Jaktim Terancam Dipecat
Bebaskan Petugas Damkar Nyabu, 5 Oknum Polres Jaktim Terancam Dipecat
A A A
JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya mengamankan 5 oknum anggota Polres Jaktim yang membebaskan 2 petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur yang kedapatan memiliki narkoba. Diketahui, kelimanya meminta 'uang bebas' dari oknum Kasie Ops Damkar Jaktim sebesar Rp40 juta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, kelima anggota tersebut berinisial Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS. Awalnya, penangkapan terhadap 2 anggota Damkar itu dilakukan di Kantor Sudin Damkar Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya pada Minggu, 19 November 2017 lalu.

"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli, melepaskan 2 pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," ujarnya pada wartawan, Kamis (23/11/2017).

Saat penangkapan terhadap dua anggota Damkar, A dan D itu, kata dia, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu dan satu kantong plastik klip bekas sabu. Atas penangkapan itu, Bripka FZ menghubungi Kasi Ops Damkar Jakarta Timur, Gatot Sulaiman, lalu Gatot menemui Bripka FZ dan meminta anak buahnya tak diproses hukum.

"Dia meminta tolong agar tak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat, Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," tuturnya.

Usai itu, paparnya, kelima anggota tersebut kembali mendatangi kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa, 21 November kemarin untuk mengambil uang. Setelah mendapatkan uang dari A, Propam Polda Metro Jaya pun membekuk kelimanya.

"Mereka diamankan berikut barang bukti uang Rp39,2 juta. Kelimanya lalu dibawa ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dia menegaskan, akan memecat 5 oknum anggota tersebut, yang mana berasal dari Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur itu yang diduga melepaskan dua petugas Pemadam Kebakaran karena kedapatan mengkonsumsi narkoba. "Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," imbuhnya.

Idham menambahkan, saat ini, kelimanya masih diperiksa lebih lanjut di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Sedang kedua petugas Damkar yang berinisial A dan D akan tetap diproses hukum. "Ditangani Polres Jakarta Timur. Nanti saya akan lihat perannya ya," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7672 seconds (0.1#10.140)