Alami Gangguan Mental, Penabrak Motor di Sudirman Bisa Dibebaskan

Rabu, 22 November 2017 - 17:13 WIB
Alami Gangguan Mental, Penabrak Motor di Sudirman Bisa Dibebaskan
Alami Gangguan Mental, Penabrak Motor di Sudirman Bisa Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Polisi menegaskan, bila memang terbukti pengemudi mobil Honda CRV bernopol B 1738 PLO, Tanita Felycia (24), yang menabraki puluhan motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta itu mengidap penyakit atau gangguan mental, dia bisa dibebaskan dari jerat hukuman.

"Tentunya kan ada pengecualian ya (tak dihukum) misalnya dia sakit. Kalau dia sakit kayak orang gila gimana (menghukum dan menahannya)?" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).

Namun, kata dia, itu semua tergantung penilaian penyidik. Sejauh ini, Tanita yang masih duduk di bangku kuliah itu sudah dipulangkan ke orang tuanya dan sudah tak lagi berada di Mapolda Metro Jaya. Adapun Tanita, saat ini statusnya masih sebagai saksi. (Baca: Ugal-ugalan, Sopir Honda CRV Tabrak Puluhan Motor di Sudirman )

"Tak ditahan, sudah dipulangkan ya dia. Intinya dia ada surat kartu kuning dari dokter di RS kawasan Duren Sawit, Jaktim, kita hargai itu," ujarnya

Dalam kasus tersebut, papar Argo, tak ada korban jiwa. Bahkan, korban yang laporan pun hanya satu saja, yakni pengendara mobil derek yang turut diseruduk mobil yang dikendarai Tanita. Sedang pemotor tak ada yang melapor ke polisi.

"Cuma mobil derek saja yang laporan ke Polda, karena dia (Tanita) sakit, yah sudah begitu saja," katanya. Namun begitu, tambahnya, soal proses hukummya bergantung hasil penilain penyidik dalam prosesnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4503 seconds (0.1#10.140)