Mahkamah Agung Diminta Kembali Batalkan Aturan Taksi Online

Selasa, 21 November 2017 - 18:04 WIB
Mahkamah Agung Diminta Kembali Batalkan Aturan Taksi Online
Mahkamah Agung Diminta Kembali Batalkan Aturan Taksi Online
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta kembali mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub hasil revisi dianggap masih memuat pasal yang telah dibatalkan MA pada putusan sebelumnya.

Seperti diketahui, MA telah membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26 Tahun 2017 tentang angkutan tidak dalam trayek. Pembatalan tersebut karena beberapa poin dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian mengeluarkan lagi beleid baru untuk mengatur moda transportasi online roda empat berupa Permenhub 108 tahun 2017 yang kemudian kembali digugat.

Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menjelaskan, digugatnya kembali beleid tersebut, menunjukkan kegagalan Kemenhub dalam memahami putusan MA yang telah membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 27/2017. Menurutnya, dalam kasus ini jika MA ingin menegakkan wibawanya, permohonan pengujian ini seharusnya dikabulkan, karena memang jelas beberapa ketentuan dalam Permenhub 108 Tahun 2017 mengatur kembali ketentuan yang telah dibatalkan oleh MA dalam Permenhub 26 tahun 2017.

"Permenhub 108 Tahun 2017 kembali memuat sistem penetapan kuota dan penetapan wilayah operasi yang sama antara taksi konvensional dan taksi lokal serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai wilayah operasi. Putusan MA jelas pengemudi taksi konvensional dan taksi online sangatlah berbeda," kata Bayu di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Bayu menjelaskan, taksi konvensional pengemudinya merupakan karyawan yang memiliki kewajiban jam kerja tertentu, sementara pengemudi taksi online adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki kebebasan dalam menentukan waktu operasinya.

Menurut Bayu, putusan MA yang membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26 tahun 2017 bukan semata-mata untuk menjaga kepentingan persaingan usaha antara taksi konvensional dengan taksi online, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro untuk bekerja. Dengan kembali dicantumkannya poin-poin yang sebelumnya telah dibatalkan, kemungkinan besar poin yang kembali digugat akan dibatalkan oleh MA.

"Kami mengingatkan agar Kementerian Perhubungan taat dan patuh pada putusan pengadilan yang telah ada dalam menyusun suatu regulasi. Kementerian Perhubungan berhati-hati dan cermat dalam membaca putusan MA," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6000 seconds (0.1#10.140)