Dilaporkan Nasabah ke Polisi, Ini Penjelasan AXA Financial Indonesia

Kamis, 16 November 2017 - 21:03 WIB
Dilaporkan Nasabah ke Polisi, Ini Penjelasan AXA Financial Indonesia
Dilaporkan Nasabah ke Polisi, Ini Penjelasan AXA Financial Indonesia
A A A
JAKARTA - PT AXA Financial Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya bernama Tri Lasmono Sumantri (54), Rabu (15/11/2017). Tri Didampingi kuasa hukumnya Swardi Aritonang melaporkan perusahaan asuransi tersebut karena klaimnya tidak bisa dicairkan.

Menanggapi pemberitaan ini, pihak PT AXA Financial Indonesia menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada redaksi SINDOnews, Kamis, 16/11/2017). Dalam penjelasannya, Chief Operating Officer AXA Financial Indonesia, Albertus Janto, mengatakan, Tim AXA Financial Indonesia telah bertemu dengan Tri Lasmono Sumantri dan kuasa hukumnya. AXA Financial Indonesia telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

"Selain itu, perlu kami sampaikan pula bahwa AXA Financial Indonesia tidak pernah mengubah ketentuan polis secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah seperti yang disampaikan oleh Bapak Tri Lasmono Sumantri dan kuasa hukumnya," tandasnya. (Baca: Setelah Allianz, Kini Asuransi AXA Dilaporkan Nasabah ke Polisi)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7045 seconds (0.1#10.140)