Pusdikham Uhamka: Aktor Pengarakan Pasangan Bugil Harus Dihukum Berat

Rabu, 15 November 2017 - 08:48 WIB
Pusdikham Uhamka: Aktor Pengarakan Pasangan Bugil Harus Dihukum Berat
Pusdikham Uhamka: Aktor Pengarakan Pasangan Bugil Harus Dihukum Berat
A A A
JAKARTA - Publik beberapa hari terakhir dikejutkan oleh aksi massa yang mengarak dan menelenjangi sepasang remaja di Cikupa, Tangerang, Banten, atas tuduhan berbuat mesum di rumah kontrakan.

Setelah diarak keliling kampung sekitar satu jam, mereka juga dipukuli dan dipermalukan melalui video bugil yang disebar ke media sosial. Namun kepolisian menyebut keduanya tidak terbukti melakukan perbuatan asusila.

Menurut pandangan Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr Uhamka (Pusdikham Uhamka) Maneger Nasution, penelanjangan atau pengarakan bugil terduga pelaku asusila sebagai bagian dari norma sosial yang sudah lama dianut beberapa warga masyarakat di Indonesia.

"Secara sosiologis dari, fenomena pengarakan bugil--yang sering muncul di komunitas komunal pedesaan--masih bertahan karena penegakan hukum yang danggap lemah dan masih tebang pilih," ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (15/11/2017).

Penelanjangan kemudian menjadi hukuman yang bersifat represif atau mempermalukan orang di ruang publik. Tujuan hukuman itu berbeda dengan hukuman di kalangan perkotaan atau terdidik, yakni bukan untuk membuat jera, tapi untuk menegaskan ada aturan yang tidak boleh dilanggar.

"Negara punya mandat untuk menghentikan praktik sanksi sosial yang penuh kekerasan dan menistakan kemanusiaan itu. Ini tradisi yang sudah tak sesuai lagi dengan peradaban masyarakat modern," tandasnya.

Dalam peradaban modern, kata dia, jika ada pelanggaran polisi harus memproses berdasarkan acara hukum pidana yang benar. Negara punya mandat untuk memastikan bahwa masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.

"Polisi harus memproses terduga pelaku dan aktor intelektual pengarakan bugil di Cikupa, Tangerang itu dengan hukum pemberatan. Di sampjng dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, juga dengan UU Nomor 39/1999 tentang HAM," tandasnya.

Dalam catatan pihaknya, peristiwa perarakan bugil juga sebelumnya pernah dilaporkan terjadi di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Jawa Tengah (Agustus 2017). Pada 2015 peristiwa perarakan juga menimpa sepasang kekasih di Desa Pandan Wangi, Indragiri Hulu, Riau.

Bahkan seorang remaja perempuan yang dituduh mencuri sandal pernah pula diarak dalam keadaan bugil di Sragen, Jawa Tengah (2016) hingga dia dilaporkan menderita depresi dan harus menjalani konseling. "Negara harus hadir memastikan bahwa hal yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non recurrence)," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6236 seconds (0.1#10.140)