HUT RI, DKI Minta Warga Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 09:02 WIB
loading...
HUT RI, DKI Minta Warga...
Upacara kemerdekaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) kali ini dipastikan berbeda. Hal ini terjadi karena adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga menghentikan aktivitasnya selama 3 menit pada 17 Agustus 2020. Selain menghentikan aktivitasnya, warga juga harus berdiri tegap sejenak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020. ( )

"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena berlangsung di tengah pandemi, kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," terang Saefullah di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Saefullah menambahkan, Surat Nomor 275/-073 tanggal 22 Juli 2020 tentang Pengumandangan Lagu Indonesia Raya Secara Serentak Dalam Rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI telah dibuat dan ditujukan kepada Kapolda, Pangdam Jaya, Para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala BUMD dan Segenap Masyarakat yang berisi perintah untuk turut serta menyanyikan lagu Indonesia Raya yang akan dilaksanakan secara serentak tersebut.

"Adapun pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan sementara," tambahnya. ( )

Lebih lanjut, Saefullah melanjutkan, tema peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 adalah Indonesia Maju. Tema tersebut memiliki latar belakang nama Kabinet Indonesia Maju pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Sementara pada pembuatan logo HUT RI ke-75 juga memiliki relevansi dengan tujuan di periode yang baru ini yaitu, pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Makna tersebut ditujukan guna menciptakan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga sebagai pondasi bagi negara untuk bisa menghadapi persaingan global. ( )

Selain itu, makna pada logo HUT RI juga terinspirasi dari simbol perisai di dalam Lambang Garuda Pancasila. Logo tersebut menggambarkan Indonesia sebagai negara yang mampu memperkokoh kedaulatan, menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia serta menyimbolkan arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia, dan kemajuan yang nyata dalam bekerja untuk mempersembahkan hasil yang terbaik kepada semua rakyat Indonesia.

Untuk selanjutnya, informasi logo beserta panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Saefullah juga menyampaikan, perayaan HUT RI ke-75 turut dimeriahkan dengan adanya lomba pembuatan video yang diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI bertotal hadiah senilai Rp1 miliar.

Saefullah juga telah membuat surat kepada Para Lurah agar menginformasikan kegiatan lomba tersebut kepada Ketua RT, Ketua RW, masyarakat, komunitas dan Perusahaan Swasta dengan harapan warga DKI Jakarta dapat berpartisipasi mengikuti lomba tersebut.

Adapun ketentuan lomba yang harus dipenuhi oleh para peserta lomba yaitu:
1. Tema Lomba : “Lingkungan Bersih Indah Sehat Kreatif Untuk Indonesia Kuat“
2. Tagline : KERJABAKTI “Kerja Bersama Kita Bangkit”
3. Konsep : Merayakan/memeriahkan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI dengan mempercantik lingkungan dan tetap menjaga protokol kesehatan, serta menunjukkan rasa cinta Indonesia dengan berdiri tegap sikap sempurna saat dikumandangkan Lagu Indonesia raya secara serentak pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17 WIB yang direkam dalam video.
4. Peserta : WNI (Masyarakat Umum/Komunitas/Perusahaan Swasta)
5. Persyaratan umum, ketentuan peserta dan Informasi lebih lanjut dapat diunduh di web https://hutri75.kemenparekraf.go.id.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)