Warga Bogor Butuh Waktu Lima Tahun untuk Dapat e-KTP

Selasa, 07 November 2017 - 12:42 WIB
Warga Bogor Butuh Waktu Lima Tahun untuk Dapat e-KTP
Warga Bogor Butuh Waktu Lima Tahun untuk Dapat e-KTP
A A A
JAKARTA - Gencarnya pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP yang dilakukan Pemkot Bogor dalam sepekan ini banyak menyisakan keluh kesah warga Kota Bogor.

Seperti yang dituturkan Dian Rosdiana (24), ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor ini. Pasalnya, sejak diterapkannya program KTP elektronik oleh pemerintah, dia sulit mengurus sejumlah administrasi perbankan, keimigrasian dan dokumen kendaraan.

"Saya bingung kenapa mereka yang melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan maupun kelurahan satu tahun lalu, bahkan lima bulan lalu, e-KTP nya langsung jadi (tercetak). Sedangkan saya yang melakukan perekaman sejak (2012) lima tahun lalu, baru tercetak 4 November 2017," kata ibu anak satu ini di Bogor, Selasa (7/11/2017).

dia menuturkan, kebutuhan e-KTP saat ini memang sangat mendesak, karena setiap hendak mengurus dokumen imigrasi dan perbankan maupun kepentingan lainnya selalu diminta bukti kepemilikan e-KTP.

"Terakhir bulan lalu saya mau mengurus paspor ke kantor imigrasi Bogor sempat terkendala, karena KTP saya masih yang lama. Saat itu saya diminta petugas imigrasi agar mengurus bukti telah melakukan perekaman e-KTP, kalau tak ada maka saya tak bisa membuat paspor," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan, Oktaviani, warga Cimanggu, Tanah Sareal, Kota Bogor. Saat ditemui di kantor Imigrasi ia sempat diminta untuk melengkapi berkas persyaratan pembuatan paspor berupa KTP elektronik. Namun karena belum mengantunginya dan tak memiliki bukti telah melakukan perekaman, akhirnya ia pergi ke kantor Kecamatan, sesuai arahan petugas imigrasi.

"Terpaksa saya harus ke kantor kecamatan minta bukti surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP agar paspor saya bisa cepat diurus. Setelah dapat bukti saya jelaskan saya telah melakukan perekaman 2013 lalu, dan petugas kecamatan setelah memberikan bukti perekaman mengarahkan ke kantor Disdukcapil Kota Bogor untuk mengambil e-KTP, yang dipastikan sudah jadi (dicetak)," tuturnya.

Namun setelah pergi ke kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, justru malah kembali memperoleh selembar kertas untuk pengambilan e-KTP

"Saya kira sudah jadi dan tinggal ambil. Eh petugas disdukcapil sambil memberikan bukti dapat memperoleh e-KTP, malah meminta saya menunggu SMS. Saya tunggu lebih dari lima hari tak ada juga SMS pemberitahuan jadinya e-KTP. Yang ada saya dapat pesan broadcast WhatsApp agar mengeceknya dengan cara memasukkan NIK di website Disdukcapil Kota Bogor, saya lihat baru dicetak awal November lalu," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dody Achdiyat saat dikonfirmasi terkait keluhan warga yang sudah lebih dari tiga hingga lima tahun melakukan perekaman alasan lamanya pencetakan e-KTP yang hanya menjawab singkat.

"Bagi yang sudah tercetak silahkan pergi ke Kelurahan masing-masing. Karena sejak 6 November Disdukcapil tak lagi melayani pengurusan e-ktp," singkatnya.

Sebelumnya berdasarkan data Disdukcapil menjelang Pilkada langsung 2018 dan Pilpres 2019, sebanyak 12.000 warga Kota Bogor belum melakukan perekaman e-KTP. "Masih ada 12.000 orang yang belum. Karena ini kan (e-KTP) kepentingannya untuk pilkada. Jadi mohon, yang belum ngerekam itu, datang lah," kata Dody.

Data yang diperoleh dari Disdukcapil Kota Bogor menyebut, ada 724.257 warga Kota Bogor yang diwajibkan ber-KTP atau yang usianya di atas 17 tahun.

Dia mengimbau, agar masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera mendatangi lokasi-lokasi yang telah ditunjuk, seperti di masing-masing kantor kecamatan, mall, dan layanan mobil Disdukcapil Kota Bogor.

"Atau yang sakit tidak bisa datang untuk merekam e-KTP, bisa lapor ke lurah. Nanti kita datangi ke rumah yang bersangkutan. Petugas kita siap," ucapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7488 seconds (0.1#10.140)