Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya, 2 WN Korsel Akan Dideportasi

Kamis, 02 November 2017 - 15:45 WIB
Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya, 2 WN Korsel Akan Dideportasi
Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya, 2 WN Korsel Akan Dideportasi
A A A
JAKARTA - Dua WN Korsel bernama Baik Jongwoon (40) dan Sea Songwoon (38) ditangkap polisi karena menculik KH (10) yang juga bocah asal Korsel. Adapun kedua pelaku yang saling bersaudara itu tengah diperiksa secara intensif untuk mengetahui motifnya.

"Sampai sekarang dua pelaku masih kita lakukan interogasi untuk mengetahui motifnya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (2/11/2017).

Setelah mendapatkan sejumlah informasi untuk data awal pemeriksaan, kata dia, polisi pun bakal berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan deportasi terhadap kedua pelaku. "Dimungkinkan akan kita lakukan deportasi usai kita melakukan investigasi di sini," katanya.

Setelah melakukan deportasi, tambahnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh Kepolisian Korea. Polda Metro Jaya hanya sebatas membantu penangkapan dan penyelamatan terhadap korban serta melakukan penyidikan awal terhadap pelaku.

"Kita hanya investigasi awal hasil penyidikan penemuan kita di lapangan tadi lalu kita akan secepatnya serahkan ke kepolisian Korea," katanya.

Pengungkapan kasus ini sendiri tidak lepas dari kerjasama dengan beberapa pihak termasuk imigrasi yang memberikan data lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5169 seconds (0.1#10.140)