Polisi Ringkus Penculik dan Penjual Anak di Penjaringan

Selasa, 31 Oktober 2017 - 06:05 WIB
Polisi Ringkus Penculik dan Penjual Anak di Penjaringan
Polisi Ringkus Penculik dan Penjual Anak di Penjaringan
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan berhasil meringkus pelaku penculikan terhadap anak di ‎Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.‎ Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial SB (27) warga Gunung Kaler, Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Dwiyono menjelaskan, penculikan ini berawal pada Senin 23 Oktober 2017, pukul 07.00 WIB, di Jalan Muara Baru RT17/017, Penjaringan, Jakarta Utara.‎

Saat itu pelaku berpamitan kepada orang tua korban untuk mengajak jajan korban ke warung. Namun setelah pergi menjauhi rumah, pelaku malah membawa korban pergi ke daerah Kronjo, Tangerang untuk diserahkan kepada KH.

"Selanjutnya KH memberikan uang Rp4.000.000. Kepada pelaku SB. Dan oleh pelaku SB uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," katanya di halaman Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara‎, Senin (30/10/2017).

Keluarga yang kelimpungan mencari korban kemudian melaporkan kehilangan anaknya. Berbekal laporan tersebut polisi langsung melakukan pencarian korban. Setelah didapatkan informasi jika korban dibawa pelaku, polisi langsung mengamankan SB Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku SB kami amankan di daerah Kampung Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat," jelasnya.

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Rahmad Sujatmiko, melakukan pengembangan ke daerah Kronjo, Tangerang, untuk mengambil korban dan kami dapati ada di dalam rumah KH.

‎"Berdasarkan pengakuan KH, dia merasa iba karena pelaku SB mengatakan korban tersebut merupakan anak yatim yang orang tuanya tidak sanggup memberikan nafkah karena bapak korban sudah meninggal," katanya.

Tak menunggu lama, pelaku SB pun langsung diboyong ke Mapolsek Pejaringan berikut sejumlah barang bukti ‎uang hasil penjualan Rp1.700.000, satu buah handphone Samsung lipat duos, satu buah tas warna biru. Satu buah kaos korban dan satu buah celana jeans.

"Motif tersangka dalam kasus penculikan ini yaitu mengajak korban akan dibelikan mainan lalu dibawa pergi dan dijualnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku SB dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

‎"Kami ‎mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai gerak gerik yang mencurigakan dan mewaspadai orang-orang yang mengiming-imingi anak dengan membelikan mainan atau makanan karena kejahatan tak mengenal tempat. Diharapkan seluruh masyarakat waspada akan kejahatan ini karena kejahatan dapat mengintai siapapun dan dimanapun," imbaunya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5998 seconds (0.1#10.140)