Berkas Perkara Pemilik Situs Nikahsirri.com Sudah di Tangan Jaksa

Senin, 30 Oktober 2017 - 18:15 WIB
Berkas Perkara Pemilik Situs Nikahsirri.com Sudah di Tangan Jaksa
Berkas Perkara Pemilik Situs Nikahsirri.com Sudah di Tangan Jaksa
A A A
JAKARTA - Polisi sudah merampungkan berkas perkara tersangka Aris Wahyudi (49), pemilik dan pendiri situs nikahsirri.com. Saat ini berkas perkara warga Perumahan Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi itu tengah diteliti jaksa.

Kanit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, pihkanya sudah melimpahkan berkas kasus tersangka Aris Wahyudi kepada Kejaksaan Negeri Bekasi agar kasus ini bisa segera disidangkan.

"Berkas perkara tahap satu kasus nikahsirri.com sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bekasi sejak minggu kemarin," ujar James kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).

Menurut dia, barang bukti dalam kasus ini sudah lengkap sehingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Termasuk keterangan lima saksi, seperti Ketua RT dan dua ahli yakni ahli bahasa Indonesia dan ahli UU ITE. "Saat ini berkas itu tengah diteliti kejaksaan," tuturnya.

Sedangkan terkait mitra-mitra nikahsirri.com, polisi masih mendalaminya. Begitu juga dengan dana nikahsirri.com, tengah diteliti lebih lanjut. Sejauh ini polisi sudah mengantongi data keuangan dari dua bank milik Aris.

Dari data keuangan itu diketahui ada aliran dana masuk ke rekening Aris, diduga terkait masuknya koin mahar, baik itu dari mitra maupun dari sejumlah member nikahsirri.com. (Baca: 300 Email Mendaftar Jadi Pengantin Pria dan Wanita di Nikahsirri.com)

"Kami juga masih dalami mitranya yang jumlahnya ratusan itu. Kita dalami apakah email dari mitra itu menggunakan identitas asli atau tidak," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5242 seconds (0.1#10.140)