Polisi Dalami Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Praktisi Hukum Ini

Kamis, 26 Oktober 2017 - 13:07 WIB
Polisi Dalami Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Praktisi Hukum Ini
Polisi Dalami Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Praktisi Hukum Ini
A A A
JAKARTA - Polisi masih mendalami laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) yang diduga dilakukan Eggi Sudjana di media sosial (medsos). Polisi akan mendalami, apakah ucapak praktisi hukum itu masuk dalam unsur pidana atau tidak.

"Apakah memang yang dilaporkan itu ditemukan unsur pidananya. Kalau ada, tak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2017).

Bila ditemukan tindak pidana, kata Adi, polisi akan terlebih dahulu mengambil keterangan pelapor. Kemudian, sambungnya, polisi melakukan uji keterangan ahli soal pelaporan tersebut guna kepentingan penyelidikan.

Apalagi, tambahnya, Eggi juga dilaporkan atas hal yang sama di Bareskrim Mabes Polri, tak menutup kemungkinan laporan di Polda Metro Jaya itu nantinya dilimpahkan ke Mabes Polri begitu pula sebaliknya. Namun, sejauh ini pelaporan Eggi belum dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Pelaporan itu apakah materinya sama, kalau materinya sama, tak menutup kemungkinan melimpahkan ke Bareskrim atau sebaliknya. Sampai saat ini, saya belum melakukan pelimpahan atas kasus itu," katanya. (Baca Juga: Eggy Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5517 seconds (0.1#10.140)