Banyak Keluhan soal Sekolah Daring, DKI Gandeng Pengurus Pelajar Islam Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggandeng Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) untuk mengatasi masalah pendidikan jarak jauh (LJJ) di tengah pandemi Covid-19. Masalah keterbatasan dalam bidang pendidikan di tengah pandemi ini perlu mendapatkan solusi untuk mewujudkan pendidikan yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, keterlibatan pihak masyarakat untuk membantu Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan persoalan bangsa, salah satunya di bidang pendidikan adalah hal yang baik. Sebab, dengan memperbaiki persoalan pendidikan, berarti sedang memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) Bangsa Indonesia secara keseluruhan.
"Masalah keterbatasan dalam bidang pendidikan di tengah pandemi ini, perlu mendapatkan solusi untuk mewujudkan pendidikan yang jauh lebih baik dari sebelumnya," kata Ariza saat menerima audiensi Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Jakarta di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kamis (6/8/2020). (Baca juga: Tak Ada Sinyal, Siswa Dijemput dan Belajar Daring di Pendopo)
Sementara itu, Ketua PW PII Jakarta, Anja Hawari Fasya, menjelaskan, untuk mengatasi persoalan pendidikan di tengah pandemi, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bidang pendidikan dalam periode kepengurusan baru 2019-2023. Identifikasi masalah juga telah dilakukan untuk ditemukan solusi yang lebih baik.
“Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak keluhan pelajar terkait sekolah daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kami sudah melakukan identifikasi ke daerah-daerah di beberapa sekolah bahkan ke rumah orang tua murid untuk pendampingan khusus. Persoalannya banyak kami temukan di lapangan, mulai dari masalah kuota, masalah gawai, tidak ada penanaman nilai karena tidak ada interaksi fisik antara guru dan peserta didik,” jelas Anja.
Karena itu, sebagai elemen kelompok masyarakat sipil, PW PII Jakarta berharap dapat berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengawalan dan pendampingan kegiatan pendidikan PJJ di Jakarta selama masa pandemi Covid-19 . (Baca juga: Upayakan Kuota Murah untuk Mahasiswa, Kemendikbud Gandeng Indosat )
Kepala Bidang SD dan PKLK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Momon Sulaeman, mengakui adanya keterbatasan dalam metode Pembelajaran Jarak Jauh saat Pandemi Covid-19 seperti saat ini. Karena itu pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Wagub Ariza dengan melibatkan PW PII Jakarta dalam program-program pendampingan di sekolah.
“Program pendampingan tersebut diperlukan dalam rangka pembelajaran jarak jauh. Betul, nanti kalau ada pendampingan dari pihak PII, tentu merupakan hal yang baik. PW PII Jakarta bisa langsung nanti tindak lanjuti sehingga pembelajaran bisa lebih mudah karena ada pendampingan,” tambah Momon. (Baca juga: Kurangi Paparan Gadget, Ini Anjuran IDAI Selama Anak Belajar di Rumah)
Perlu diketahui, dalam masa pandemi Covid-19 , Pemprov DKI Jakarta telah melakukan relaksasi beberapa sektor dan unit kegiatan di PSBB Transisi Fase I yang telah diperpanjang untuk ketiga kalinya pada 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. Meskipun demikian, Pemprov DKI belum melakukan relaksasi aturan untuk sektor pendidikan dikarenakan tingginya potensi penularan Covid-19 di kalangan usia pelajar karena intensitas interaksi yang tinggi.
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, keterlibatan pihak masyarakat untuk membantu Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan persoalan bangsa, salah satunya di bidang pendidikan adalah hal yang baik. Sebab, dengan memperbaiki persoalan pendidikan, berarti sedang memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) Bangsa Indonesia secara keseluruhan.
"Masalah keterbatasan dalam bidang pendidikan di tengah pandemi ini, perlu mendapatkan solusi untuk mewujudkan pendidikan yang jauh lebih baik dari sebelumnya," kata Ariza saat menerima audiensi Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Jakarta di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kamis (6/8/2020). (Baca juga: Tak Ada Sinyal, Siswa Dijemput dan Belajar Daring di Pendopo)
Sementara itu, Ketua PW PII Jakarta, Anja Hawari Fasya, menjelaskan, untuk mengatasi persoalan pendidikan di tengah pandemi, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bidang pendidikan dalam periode kepengurusan baru 2019-2023. Identifikasi masalah juga telah dilakukan untuk ditemukan solusi yang lebih baik.
“Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak keluhan pelajar terkait sekolah daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kami sudah melakukan identifikasi ke daerah-daerah di beberapa sekolah bahkan ke rumah orang tua murid untuk pendampingan khusus. Persoalannya banyak kami temukan di lapangan, mulai dari masalah kuota, masalah gawai, tidak ada penanaman nilai karena tidak ada interaksi fisik antara guru dan peserta didik,” jelas Anja.
Karena itu, sebagai elemen kelompok masyarakat sipil, PW PII Jakarta berharap dapat berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengawalan dan pendampingan kegiatan pendidikan PJJ di Jakarta selama masa pandemi Covid-19 . (Baca juga: Upayakan Kuota Murah untuk Mahasiswa, Kemendikbud Gandeng Indosat )
Kepala Bidang SD dan PKLK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Momon Sulaeman, mengakui adanya keterbatasan dalam metode Pembelajaran Jarak Jauh saat Pandemi Covid-19 seperti saat ini. Karena itu pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Wagub Ariza dengan melibatkan PW PII Jakarta dalam program-program pendampingan di sekolah.
“Program pendampingan tersebut diperlukan dalam rangka pembelajaran jarak jauh. Betul, nanti kalau ada pendampingan dari pihak PII, tentu merupakan hal yang baik. PW PII Jakarta bisa langsung nanti tindak lanjuti sehingga pembelajaran bisa lebih mudah karena ada pendampingan,” tambah Momon. (Baca juga: Kurangi Paparan Gadget, Ini Anjuran IDAI Selama Anak Belajar di Rumah)
Perlu diketahui, dalam masa pandemi Covid-19 , Pemprov DKI Jakarta telah melakukan relaksasi beberapa sektor dan unit kegiatan di PSBB Transisi Fase I yang telah diperpanjang untuk ketiga kalinya pada 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. Meskipun demikian, Pemprov DKI belum melakukan relaksasi aturan untuk sektor pendidikan dikarenakan tingginya potensi penularan Covid-19 di kalangan usia pelajar karena intensitas interaksi yang tinggi.
(thm)