Sidang Paripurna Pidato Anies, Haji Lulung: Wajib Dilaksanakan

Kamis, 19 Oktober 2017 - 06:50 WIB
Sidang Paripurna Pidato Anies, Haji Lulung: Wajib Dilaksanakan
Sidang Paripurna Pidato Anies, Haji Lulung: Wajib Dilaksanakan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung tidak sependapat dengan pendapat koleganya, Prasetio Edi Marsudi, terkait sidang paripurna penyampaian pidato pertama Gubernur Anies Baswedan di hadapan anggota Dewan.

Anggota Fraksi PPP itu menegaskan, sidang paripurna istimewa guna mendengarkan program serta visi dan misi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno, wajib dilaksanakan. "Harus ada dong, kita saling menghargai dong. Inikan judulnya pidato sambutan gubernur," ujar Haji Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/10/2017). (Baca: DPRD DKI Memanas, Haji Lulung Sebut Prasetio Tak Bisa Move On)

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan sidang paripurna soal Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak diperlukan lagi karena keduanya sudah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan ia menegaskan bahwa sidang paripurna pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak termasuk dalam tata tertib DPRD dan bukan legitimasi. Namun Haji Lulung punya pendapat lain.

Menurut Haji Lulung, sidang paripurna tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 162/3484/OTDA tentang Pidato Sambutan Gubernur/Bupati/Wali Kota pada sidang paripurna DPRD. Surat edaran tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono pada 10 Mei 2017.

"Ini seluruh Indonesia diperintahkan gubernurnya untuk menyelenggarakan rapat dengan kita (DPRD) bagi gubernur, bupati dan wali kota, yang telah dilantik untuk menyampaikan pidato sambutan pada sidang paripurna istimewa masing-masing dewan perwakilan rakyat," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6298 seconds (0.1#10.140)