Pria Tuna Wicara Sodomi 6 Anak, Polisi Kesulitan Dapat Keterangan
A
A
A
BEKASI - Seorang pria tuna wicara diduga menyodomi enam bocah laki-laki di Kampung Bulu, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial S (32), kini meringkuk di sel Polsek Tambun untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
”Pelaku S diduga melakukan aksi pencabulan terhadap enam anak sekolah dasar (SD),” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Hotma Napitupulu, Rabu (18/10/2017).
Menurut Iptu Hotma, perbuatan S terbongkar atas laporan salah satu orang tua korban kepada petugas yang menyebut anaknya disodomi oleh pelaku. Anaknya mengalami rasa nyeri di bagian dubur akibat ulah pelaku. Setelah itu, orang tua korban lainnya ramai-ramai membuat laporan.
”Sejauh ini sudah ada enam warga yang melapor menjadi korban sodomi S. Mereka kami minta diautopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menguatkan bukti laporan,” katanya.
Pelaku saat ini masih diminta keterangan oleh penyidik Polsek Tambun. Akan tetapi penyidik kesulitan mendapatkan keterangan karena pelaku seorang menyandang tuna wicara. Polisi berencana memanggil ahli bahasa tuna wicara agar polisi bisa memahami apa yang disampaikan S.
Apabila terbukti bersalah, S bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sementara itu, keluarga korban bernama UR (58) tak terima putranya disodomi oleh S. Dia berharap agar polisi menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada palaku sehingga kasus serupa tidak terulang kembali. "Bila perlu dihukum mati,” tandasnya.
UR mengatakan, kasus pencabulan ini telah mengubah perilaku anaknya menjadi pemurung, pendiam, dan pelamun. Padahal, sikap demikian sama sekali tidak pernah terlihat di hari-hari sebelumnya. Belum lagi, beban mental yang harus diterima apabila bertemu teman-temannya di sekolah.
”Pelaku S diduga melakukan aksi pencabulan terhadap enam anak sekolah dasar (SD),” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Hotma Napitupulu, Rabu (18/10/2017).
Menurut Iptu Hotma, perbuatan S terbongkar atas laporan salah satu orang tua korban kepada petugas yang menyebut anaknya disodomi oleh pelaku. Anaknya mengalami rasa nyeri di bagian dubur akibat ulah pelaku. Setelah itu, orang tua korban lainnya ramai-ramai membuat laporan.
”Sejauh ini sudah ada enam warga yang melapor menjadi korban sodomi S. Mereka kami minta diautopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menguatkan bukti laporan,” katanya.
Pelaku saat ini masih diminta keterangan oleh penyidik Polsek Tambun. Akan tetapi penyidik kesulitan mendapatkan keterangan karena pelaku seorang menyandang tuna wicara. Polisi berencana memanggil ahli bahasa tuna wicara agar polisi bisa memahami apa yang disampaikan S.
Apabila terbukti bersalah, S bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sementara itu, keluarga korban bernama UR (58) tak terima putranya disodomi oleh S. Dia berharap agar polisi menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada palaku sehingga kasus serupa tidak terulang kembali. "Bila perlu dihukum mati,” tandasnya.
UR mengatakan, kasus pencabulan ini telah mengubah perilaku anaknya menjadi pemurung, pendiam, dan pelamun. Padahal, sikap demikian sama sekali tidak pernah terlihat di hari-hari sebelumnya. Belum lagi, beban mental yang harus diterima apabila bertemu teman-temannya di sekolah.
(thm)