Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk saat Beraksi

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 10:46 WIB
Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk saat Beraksi
Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk saat Beraksi
A A A
JAKARTA - Shaid M .Nur (40) dan Anis pangarap (25), dua pelaku spesialis pecah kaca mobil ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.

Keduanya, tertangkap tangan saat hendak melakukan aksinya di kawasan Jalan Kopyor Raya depan sekolahan Tunas Karya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

‎Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazzlurahman menjelaskan, operasi tangkap tangan ini terjadi pada 12 Oktober 2017 lalu sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu anggota piket Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang sedang patroli tangkap tangan tengah melaksanakan observasi wilayah antisipasi curanmor dan pecah kaca di Jalur Kopyor Raya, mengingat adanya informasi kecurigaan dari masyarakat terhadap pelaku tindak kriminal di wilayah tersebut.

Menanggapi informasi, petugas pun melakukan pengawasan dan pemantauan, sampai akhirnya petugas mencurigai dua orang yang berboncengan dengan menggunakan motor Yamaha jenis Jupiter MX.

Petugas pun lantas mengikuti dan mengintai pelaku yang berkendara sepanjang Jalan Kopyor, lanjut memutar balik ‎ke arah Sumagung dan berhenti di Jalan Kopyor Raya lalu kembali mendekati satu buah mobil Toyota Yaris Warna Silver B 2525 HH.

"Saat pelaku mendekati mobil, pelaku menyenter kaca mobil dan akan memecahkan kaca untuk mengambil barang yang ada di mobil Yaris tersebut," kata Arif, Sabtu (14/10/2017).

Saat kedua pelaku akan melakukan aksi pecah itu, petugas yang telah mengintai langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan keduanya.

Alhasil barang buktipun ditemukan dan keduanya digelandang petugas ke Polsek Kelapa Gading guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti ‎dua buah senter kecil warna hitam dan silver, satu buah obeng, Satu buah tas kecil, Butiran bekas pecah kaca, Sarung tangan warna hitam, 2 buah hp warna hitam merk nokia, dan Dompet pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHAP dengan ancaman diatan 5 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4184 seconds (0.1#10.140)