Pengirim Pesan Porno ke Nafa Urbach Ikut Group WA Esek-esek Internasional

Selasa, 10 Oktober 2017 - 14:54 WIB
Pengirim Pesan Porno ke Nafa Urbach Ikut Group WA Esek-esek Internasional
Pengirim Pesan Porno ke Nafa Urbach Ikut Group WA Esek-esek Internasional
A A A
JAKARTA - Remaja berusia 19 tahun berinisial MHHS tersangka pengirim pesan berbau pornografi ternyata mengikuti tiga group berbai porno di aplikasi WhastApp miliknya. Hal ini terkuak saat penyidik Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya menyita handphone milik MHHS.

Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, saat penyidik memeriksa ponsel milik pelaku, ternyata banyak ditemukan video berkonten pornografi."Tersangka juga mengikuti grup berkonten pornografi internasional dan lokal melalui aplikasi WhatsApp-‎nya," kata James pada wartawan, Selasa (10/10/2017).

Menurut James, pelaku dapat masuk grup WhatsApp poronografi internasional itu dengan cara mencarinya dari akun Facebook. Di akun Facebok tersebut terdapat‎ sebuah link yang di klik pelaku untuk masuk dan mendaftarkan diri untuk mengikuti grup WhatsApp itu. ‎

"Orientasi grupnya pornografi dewasa. Dia mencari mendaftarkan diri untuk di invite grup itu," katanya. Menurutnya, admin tersebut bukan milik orang indonesia melainkan warga asing, hal tersebut dapat dilihat dari nomor ponsel di grup tersebut.

Tak hanya itu, peserta grup itu pun terdiri dari beberapa nomor telefon luar negeri, artinya peserta grup sendiri dari berbagai negara."Anggotanya ada dari Amerika, Argentina, dan lainnya. Itu dilihat dari nomor HP yang tergabung grup WA internasional tersebut," jelasnya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait grup WhatApp internasional tersebut. "Ini masih pendalaman," katanya. Sebelumnya diberitakan jika polisi menangkap pelaku pengirim pesan berbau pornografi ke akun instagram Nafa Urbach. Adapun tersangka berinisial MHHS (19).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI No11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5127 seconds (0.1#10.140)