19 Kali Beraksi, Gembong Curanmor Tangerang Ditembak Polisi

Rabu, 04 Oktober 2017 - 21:07 WIB
19 Kali Beraksi, Gembong Curanmor Tangerang Ditembak Polisi
19 Kali Beraksi, Gembong Curanmor Tangerang Ditembak Polisi
A A A
TANGERANG - Komplotan pencuri sepeda motor yang telah beraksi sebanuak 19 kali digulung petugas Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Satu pelaku yakni, AM (21) ditembak kakinya, sedangkan dua pelaku lain yakni, MT (19) dan TG (27) menyerah.

Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, AM merupakan otak kawanan spesialis curanmor di wilayah Teluknaga dan Kosambi."Gerakannya sangat licin, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 19 kali," kata Fredy kepada KORAN SINDO di Mapolsek Teluknaga, Selasa (4/10/2017).

Menurut Frdy, AM ditangkap di rumahnya Kampung Kemplang, RT 02/12, Desa Kosambi Timur, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, AM sempat melakukan perlawanan dan menyerang polisi dengan pisau yang selalu dibawanya. Tidak ingin mengambil risiko, akhirnya polisi menembak kaki pelaku.

Dari pengakuan AM, polisi akhirnya menangkap MT (19), dan TG (27). Kedua orang ini dibekuk Tim Buser Polsek Teluknaga di tempat terpisah di Kota Tangerang.

"Ketiga pelaku biasa beraksi di Teluknaga dan Kosambi. AM sendiri tidak punya pekerjaan tetap alias pengangguran. Hasil dari mencuri itu digunakannya untuk foya-foya dan hidup sehari-hari," paparnya.

Motor hasil curian itu dijual di perbatasan Tangerang, seperti kawasan Jakarta Barat. Harga motor curian yang dijual pun beragam, mulai dari yang paling murah Rp3-6 juta.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Prapto menambahkan, AM sudah lama menjadi incaran polisi. Pelaku merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di perumahan warga pada malam hari.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku AM sering mengajak MT, dan TG, serta tiga pelaku lainnya yang masih DPO, yakni YG, CT, dan GL. Yang menjadi eksekutornya adalah AM," sambung Ipda Prapto.

Motor hasil curian itu ada yang dijual secara langsung dan kepada penadah OD yang juga masih DPO dan SBR alias BGS dengan harga yang bervariatif, sesuai dengan jenis dan tahun motornya.

"Dalam tahun 2017 ini, sejak Januari-September, AM telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 18 kali. Saat menjalankan aksinya yang ke-19, AM langsung ditangkap petugas," tegasnya.

Dari tangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti, seperti kunci letter T yang digunakan untuk memetik motor, dan beberapa motor hasil curian yang belum sempat terjual kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, dan 5, dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3944 seconds (0.1#10.140)