Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Ginting Terancam Hukuman Kumulatif

Rabu, 04 Oktober 2017 - 16:25 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Ginting Terancam Hukuman Kumulatif
Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Ginting Terancam Hukuman Kumulatif
A A A
JAKARTA - Polisi menemukan banyak postingan di akun Facebook Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting yang berisi ujaran kebencian. Maka itu, Jonru Ginting bisa saja dikenakan hukuman kumulatif atau berganda.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusep, mengatakan, Jonru akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai pasal tersebut ancaman maksimal kepada pelaku adalah 6 tahun penjara.

Selain itu, kata AKBP Ahmad, Jonru Ginting juga diduga melanggar UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (Baca: Polisi Sebut Postingan di FB Jonru Banyak Berisi Ujaran Kebencian)

Jonru Ginting juga bisa dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. "Jadi, kami kenakan dia (Jonru) pasal berlapis," ujar AKBP Ahmad Yusep kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6307 seconds (0.1#10.140)