Bukan Hanya Kartu Peserta Ujian, Ini yang Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2023

Senin, 06 November 2023 - 11:23 WIB
loading...
Bukan Hanya Kartu Peserta Ujian, Ini yang Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2023
Kartu peserta ujian CPNS dan sejumlah berkas wajib dibawa saat SKD CPNS 2023. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan digelar pada 7-16 November 2023 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Ujian SKD CPNS merupakan tahap penting untuk lulus menjadi calon abdi negara ini.

Berdasarkan jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), 3 hingga 6 November ini adalah pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS. Sedangkan pelaksanaan SKD CPNSnya dimulai 7 hingga 16 November 2023.

Bagi yang lolos ujian SKD maka selanjutnya akan bisa mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kedua ujian ini yang akan menentukan pendaftar CPNS 2023 bisa lulus menjadi calon abdi negara di instansi pusat dan daerah.

Baca juga: Cara Mengecek Daftar Peserta, Jam, dan Tempat SKD CPNS Kemenkumham 2023

Lalu apa saja yang harus dibawa saat SKD? Kita ambil contoh pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2023, Kemenkumham menekankan hanya pelamar dengan nomor registrasi dan nama yang tercantum dalam nama pengumuman saja yang bisa mengikuti SKD.

Hal yang Wajib Dibawa saat SKD

1. Kartu peserta ujian


Kartu peserta ujian wajib dibawa yang sebelumnya bisa dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)


KTP baik itu KTP elektronik asli atau KTO digital asli (cetakan atau dokumen fisik)

3. Kartu Keluarga (KK)


Baik itu Kartu Keluarga asli atau KK yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keliarga atau KK yang dilegalisir pejabat berwenang

4. Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli

5. Alat tulis

Setiap peserta harus membawa pensil kayu

Baca juga: Ini Syarat Berpakaian Tes SKD CPNS 2023, Jangan Sampai Salah

Ketentuan Pakaian


1.Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
4. Sepatu tertutup berwarna hitam;
5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Wajib diketahui bahwa pelamar yang tak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai ketentuan maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

Materi Seleksi SKD CPNS 2023


1. Tes Wawasan Kebangsaan
2. Tes Intelegensia Umum
3. Tes Karakteristik Pribadi

Demikian informasi apa saja yang harus dibawa saat SKD CPNS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0554 seconds (0.1#10.140)