Pengacara Berharap Polisi Tak Tahan Jonru Ginting

Jum'at, 29 September 2017 - 20:54 WIB
Pengacara Berharap Polisi Tak Tahan Jonru Ginting
Pengacara Berharap Polisi Tak Tahan Jonru Ginting
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jonru Ginting berharap kliennya tak ditahan polisi usai ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Pengacara Jonru, Juju Purwantoro mengatakan, belum menentukan langkah apa yang bakal diambil ke depan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya, kuasa hukum masih menantikan proses pemeriksaan Jonru dahulu sebagai tersangka.

"Kita harap tak ditahan ya karena saya pikir Pak Jonru kooperatif, kami juga mudah dihubungi sebagai lawyer. Apalagi, kami selaku pengacara menjamin, begitu juga dengan keluarganya, termasuk istrinya," ujar Juju pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017).

Menurut Juju, kliennya itu tak mungkin menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah disita polisi. Selain itu, sangkaan yang dituduhkan pada kliennya itu termasuk hal biasa, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mana dianggap hal subjektif.

Bukan suatu kejahatan dan kriminalisme besar atau terorisme, yang mana penyidik bisa dengan mudah melakukan diskresi untuk menahan seseorang tersebut. "Kemarin dikeluarkan surat penangkapannya, sudah ditanda tangani. Itu setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, disangkakan Pasal 28 ayat 2, juncto 45, termasuk UU Diskrimasi Pasal 16," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya berpikir positif dan yakin kliennya itu tak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Dia pun berpesan, jangan karena kliennya sudah ditetapkan tersangka lantas dijadikan preseden buruk, kalau seorang tersangka sudah dipastikan ditahan.

"Namun, kalau memang harus seperti itu (ditahan), yah harus siap kan patuh hukum," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5474 seconds (0.1#10.140)