99.835 Pelanggaran Selama Operasi Patuh Jaya 2020, Pengendara Motor Terbanyak

Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:28 WIB
loading...
99.835 Pelanggaran Selama...
Ada sebanyak 99.835 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 yang dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir 5 Agustus 2020. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Ada sebanyak 99.835 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 yang dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir 5 Agustus 2020. Pelanggaran tersebut terdiri dari 34.152 pengendara ditilang dan 65.683 pengendara ditegur.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2020 ini melibatkan 4.092 personel, terdiri dari 2.289 personel Polda Metro Jaya dan 1.756 personel jajaran polres. Operasi ini lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakkan hukum secara tegas namun humanis.

"Tujuan dilakukan operasi ini untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," tegas Sambodo, Kamis (6/8/2020).

Sambodo menuturkan, pelanggaran tertingi adalah sepeda motor, misalnya melawan arus yaitu sebanyak 9.519 pengendara yang ditilang. Sedangkan 7.055 pesepda motor ditindak karena tidak menggunakan helm. (Baca juga; Viral Jasa Cuci Mobil Pasangan Tuna Rungu, Harap segera Dapat Momongan )

Selain itu, pihaknya juga menindak pengendara yang belum cukup umur seperti pelajar dan lainnya. “Ada 46 pengguna jalan yang kami tindak, mereka semua masih dibawah umur dan sudah berkendara di jalan umum,” tuturnya.

Dalam operasi Patuh Jaya 2020, kata Sambodo, kepolisian menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 18.912, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 15.198 lembar dan 41 unit kendaraan baik motor maupun mobil.

Dia berharap, seusai pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 tingkat dispilin masyarakat dalam berkendara semakin baik. Selain itu, pengendara juga bisa lebih tertib di jalan raya. (Baca juga; Pemotor Pelanggar Lalu Lintas Tertinggi di Jadetabek )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)