Ini Penjelasan Polisi Soal Penetapan Dua Bos Allianz Life
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penetapan dua bos petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia itu berawal dari laporan masyarakat sekaligus nasabahnya. Keduanya adalah Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah
Argo mengatakan, awalnya korban mengajukan klaim asuransinya ke Allianz. Karena, sewaktu sakit korban berobat ke rumah sakit menggunakan dana pribadi. Setelah itu, baru korban mengajukan klaimnya ke Allianz tapi ditolak.
"Namun, tak dipenuhi (klaimnya) karena ada satu syarat yang tak bisa dipenuhi, itu berkaitan peraturan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang mana rekam medis itu dokumen rahasia (RS)," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Menurutnya, tak dipenuhinya klaim asuransi itu membuat korban merasa Allianz enggan memenuhi haknya sebagai nasabah. Padahal, di awal ingin mengajak korban bergabung di Allianz segala janji dikeluarkan perusahaan itu untuk menarik korban sebagai nasabahnya.
"Janji awalnya dengan berbagai macam, ini loh namanya asuransi, nanti akan mudah seandainya mengklaim. Tapi ternyata tidak sehingga dia merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Polisi, beber Argo, kemudian melakukan penyelidikan, dan memeriksa saksi termasuk ahli serta melakukan gelar perkara yang mana hasilnya laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana tentang undang-undang perlindungan konsumen.
"Saat digelar perkara itu, penyidik lalu menemukan dan menetapkan dua orang tersangka itu," katanya. (Baca Juga: Rugikan Nasabah, Fakta Desak Perusahaan Asuransi Dihukum Berat(mhd)
Argo mengatakan, awalnya korban mengajukan klaim asuransinya ke Allianz. Karena, sewaktu sakit korban berobat ke rumah sakit menggunakan dana pribadi. Setelah itu, baru korban mengajukan klaimnya ke Allianz tapi ditolak.
"Namun, tak dipenuhi (klaimnya) karena ada satu syarat yang tak bisa dipenuhi, itu berkaitan peraturan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang mana rekam medis itu dokumen rahasia (RS)," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Menurutnya, tak dipenuhinya klaim asuransi itu membuat korban merasa Allianz enggan memenuhi haknya sebagai nasabah. Padahal, di awal ingin mengajak korban bergabung di Allianz segala janji dikeluarkan perusahaan itu untuk menarik korban sebagai nasabahnya.
"Janji awalnya dengan berbagai macam, ini loh namanya asuransi, nanti akan mudah seandainya mengklaim. Tapi ternyata tidak sehingga dia merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Polisi, beber Argo, kemudian melakukan penyelidikan, dan memeriksa saksi termasuk ahli serta melakukan gelar perkara yang mana hasilnya laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana tentang undang-undang perlindungan konsumen.
"Saat digelar perkara itu, penyidik lalu menemukan dan menetapkan dua orang tersangka itu," katanya. (Baca Juga: Rugikan Nasabah, Fakta Desak Perusahaan Asuransi Dihukum Berat(mhd)