Kuras Isi ATM Nicky, Dua Pelaku Hipnotis Dibekuk Polisi

Rabu, 27 September 2017 - 18:19 WIB
Kuras Isi ATM Nicky, Dua Pelaku Hipnotis Dibekuk Polisi
Kuras Isi ATM Nicky, Dua Pelaku Hipnotis Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Dua pelaku hipnotis bernama Suharto (30) dan Hansen (20) dicokok polisi usai menguras uang milik korbannya, Nicky H di kawasan Kuningan City, Jakarta Selatan sebanyak Rp40 juta. Modus pelaku menakuti korban yang tengah diguna-guna orang sehingga dipaksa bersedekah.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa berawal saat empat orang pelaku, Suharto, Wawan, Hansen, dan Faisal mendatangi korbannya untuk diajak berbicara. Adapun pelaku yang bertugas berbicara dengan korban itu bernama Wawan dan Suharto.

"Dua pelaku lainnya, dia mengawasi keadaan sekitar saat dua pelaku sedang melakukan kegiatan modus hipnotisnya. Pelaku mengatakan pada korban, dia tengah terkena penyakit dan diguna-guna," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Menurutnya, saat korban mulai terpengaruh kata-kata pelaku, pelaku pun mengajak korban berkeliling dan mampir ke tempat makan sambil terus mempengaruhinya. Baru setelah korban semakin terpengaruh, pelaku meminta korban bersedekah bila mau penyakitnya itu hilang.

"Korban digiring ke mesin ATM, di situ diminta sedekah Rp100.000, lalu bila mau sembuh total dari penyakit guna-gunanya, korban cukup menyedekahkan ATM saja berikut PIN," tuturnya.

Setelah korban menuruti kemauan pelaku, kata dia, pelaku lantas memberikan ATM palsu dan kosong ke korban, korban lalu diminta pulang ke rumahnya. Baru saat di rumah, korban tersadar kalau dia baru saja ditipu.

"Dari pengakuan dua pelaku yang sudah kami tangkap, dua pelaku lainnya masih kami buru yah, kami jadikan DPO. Mereka sudah melakukan aksinya ini selama setahun di wilayah Jakarta dan Jawa. Sasaran mereka memang perempuan atau ibu-ibu yang ada di pusat perbelanjaan," jelasnya.

Bismo menambahkan, polisi tengah mendalami sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya itu dalam setahun. Adapun kedua pelaku itu dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8909 seconds (0.1#10.140)