Jual Motor Curian di Facebook, Singgih Dicokok Polisi

Selasa, 26 September 2017 - 16:10 WIB
Jual Motor Curian di Facebook, Singgih Dicokok Polisi
Jual Motor Curian di Facebook, Singgih Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang remaja dibekuk setelah mencuri sepeda motor di Kampung Bekasi Mede RT 03/02, Bekasi Jaya, Kota Bekasi. Keberadaan pelaku tercium polisi setelah motor yang dicurinya dijual melalui Facebook.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, pelaku Singgih Prasetyo (22) ditangkap di Pasar Baru Bekasi setelah dipancing untuk ketemuan pembelian sepeda motor yang dipostingnya di grup FB.

"Begitu di lokasi, pelaku langsung disergap polisi. Warga yang melihat pelaku ditangkap berusaha memukulinya, beruntung nyawanya berhasil diselamatkan petugas," katanya kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).

Pencurian sepeda motor itu terjadi pada 10 Agustus 2017 dinihari, saat itu motor Honda Beat B 3122 FXP milik Adam Rizky (20) digondol pelaku dan dua rekannya.

"Pelaku berhasil ditangkap kemarin (Senin, 25 September 2017) setelah memposting motor curian itu di grup FB Radio Balap Liar Bekasi seharga Rp2 juta," katanya.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Bekasi Kota dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara, 2 pelaku lain, yakni Kebib (21) dan Andro (20) masih diburu petugas.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4818 seconds (0.1#10.140)