Lagi, Polda Metro Surati Pimpinan KPK untuk Sita Satu Dokumen Kasus SYL

Jum'at, 03 November 2023 - 17:56 WIB
loading...
Lagi, Polda Metro Surati Pimpinan KPK untuk Sita Satu Dokumen Kasus SYL
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya kembali mengirimkan surat untuk melakukan penyitaan dokumen terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengirimkan surat untuk melakukan penyitaan dokumen terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo . Surat penyitaan dikirimkan kepada pimpinan KPK pada hari Kamis (2/11/2023).

“Kami juga sudah melayangkan surat kepada pimpinan KPK RI terkait dengan rujukan penetapan izin khusus penyitaan atas satu dokumen,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).



Kendati demikian, dia tidak mengungkap lebih jauh dokumen apa yang dimaksud untuk dilakukan penyitaan dalam kasus tersebut. Adapun surat yang dilayangkan kepada pimpinan KPK itu sudah melalui permintaan izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) perihal rujukan penyitaan dokumennya.

“Dan atas rujukan yang dimaksud penyidik telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang dimaksud pada hari ini Jumat pada tanggal 3 November 2023 pada pukul 14.00 di Lantai 21 Gedung Promoter di Ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kemudian kita lakukan penyitaan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyitaan sejumlah dokumen ataupun surat terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan permohonan terhadap pimpinan KPK untuk penyitaan tersebut berdasarkan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengusutan kasus yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Hanya saja Ade Safri belum bisa mengungkap lebih jauh dokumen apa saja yang akan disita.



“Jadi mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat, mendasari itu, kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta, menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan, sementara itu, sementara surat yang dimaksud,” paparnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)