Jelang Pilkada Kota Tangerang, KPUD Lakukan Pemutakhiran Data

Sabtu, 23 September 2017 - 00:08 WIB
Jelang Pilkada Kota Tangerang, KPUD Lakukan Pemutakhiran Data
Jelang Pilkada Kota Tangerang, KPUD Lakukan Pemutakhiran Data
A A A
TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang melakukan pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) pada perhelatan Pilkada Kota Tangerang 2018 yang akan datang.

Ketua KPUD Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, dalam melakukan pemuktahiran data itu pihaknya akan menjalin kerjasama dengan 56 lembaga yang ada di Kota Tangerang.

"Pemuktahiran data pemilih. Kami kira dua itu. Selanjutnya kami akan banyak melakukan kerjasama. Ada 56 lembaga yang akan kami ajak kerjasama," kata Sanusi, di Tangerang, Jumat (22/9/2017).

Untuk tahap awal, pihaknya bekerjasama dengan dua lembaga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

"Berdasarkan data terakhir, jumlah DPT di Kota Tangerang ada 1.227.914 orang. Data itu masih akan terus berkembang. Diperkirakan, bertambah jadi 1,5 juta DPT, dengan 3.100 TPS," ungkap Sanusi lagi.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengaku, pihaknya sangat mengapresiasi langkah KPUD Kota Tangerang dalam memuktahirkan DPT.

"Jumlah penduduk di Kota Tangerang terus mengalami perubahan, dan selalu bertambah. Ada yang meninggal, pindah, dan datang ke Kota Tangerang. Perubahan ini berpengaruh pada DPT," jelasnya.

Menurut data pihaknya, jumlah DPT di Kota Tangerang mencapai angka 1.120.141 orang, dari total penduduk yang mencapai 2 juta lebih. Angka ini berbeda dengan yang dimiliki KPUD Kota.

"Jumlah penduduk di Kota Tangerang mencapai 2 juta lebih. Sementara warga yang telah terdaftar KTP elektronik ada 1.206.288 jiwa. Untuk DPT di Pilgub Banten, ada 1.127.941 orang," ungkapnya.

Dijelaskan dia, warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tetapi belum mendapatkan kartunya, bisa tetap mencoblos. Selama membawa surat keterangan (suket) dari Disdukcapil.

"Surat keterangan yang kami keluarkan itu diberitakan kepada orang yang telah melakukan perekaman KTP elektronik. Karena itu ada barcodenya, jadi tidak bisa dipalsukan dan digandakan," jelasnya.

Pada Pilgub Banten tahun lalu, suket ini pernah dipermasalahkan salah satu calon yang bertarung. Karena dianggap bisa dipalsukan. Namun, hal tersebut dibantah, karena kemungkinan itu kecil.

"Jika dalam pemilihan di bilik suara nanti ada yang datang membawa suket dan mencurigakan, bisa menghubungi kami dan langsung dilakukan pengecekan oleh petugas ke lokasi," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6661 seconds (0.1#10.140)