Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Jakbar Terancam Hukuman Mati

Minggu, 17 September 2017 - 23:01 WIB
Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Jakbar Terancam Hukuman Mati
Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Jakbar Terancam Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Tahanan yang kabur dari sel Polres Jakarta Barat (Jakbar) akan dikenakan pasal berlapis. Bahkan atas tindakan kabur dari tahanan pada Sabtu (16/9/2017) dini hari lalu itu, mereka terancam dikenakan hukuman mati.

"Yang bersangkutan selain mendapatkan ancaman Pasal 114 Ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, juga ditambah tentang permufakatannya untuk lari. Untuk pemufakatannya diancam pidana 6 tahun dan maksimal hukuman mati," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (17/9/ 2017).

Seperti diketahui ada 8 tahanan yang kabur dari sel Polres Jakarta Barat. Adapun ke delapan tahanan ini terdiri atas tujuh tahanan kasus narkoba dan satu tahanan kasus perampokan. Empat tahanan sudah ditangkap kembali, yakni ā€ˇYocke Arya Winta, Bagas Fathiong Ramadhan bin Joko Susilo, Yudi Rohmansyah bin Rohman (penggagas pelarian), dan Franco Graizani Julizar bin Leo Francis yang tewas ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

Sedangkan empat tahanan lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Abbi Isa bin Muhamd Nur, Thio Erwin Gunawan, Kurniawan bin M Idrus, juga Ramlan bin Satin. Keemapt tahanan ini masih diburu oleh tim yang telah dibentuk Polda Metro Jaya.

Untuk itu Argo meminta ke empatnya untuk menyerahkan diri. "Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada yang bersangkutan yang melarikan diri agar menyerahkan diri secepatnya ke Polres Metro Jakarta Barat atau ke kepolisian terdekat. Segera menyerahkan diri," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6976 seconds (0.1#10.140)