Gara-gara Tebang Pohon, Warga Cipayung Divonis Denda Rp 25 juta

Sabtu, 16 September 2017 - 06:09 WIB
Gara-gara Tebang Pohon, Warga Cipayung Divonis Denda Rp 25 juta
Gara-gara Tebang Pohon, Warga Cipayung Divonis Denda Rp 25 juta
A A A
JAKARTA - Berhati-hati lah untuk warga Jakarta agar tidak menebang pohon sembarangan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan dengan Rp25 juta bagi yang kedapatan menebang pohon sembarang.

Hal ini dialami Romadon Andi Widodo, warga Cipayung, Jakarta Timur.
Andi kedapatan menebang pohon mahoni tanpa izin di depan ruko miliknya Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Pohon setinggi 7 meter itu berada di lintasan jalur hijau.

Petugas Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang mendapati hal itu langsung bergerak cepat dan memproses Andi. Pria ini pun divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan membayar denda sebesar Rp25 juta.

"Menjatuhkan pidana denda Rp25 juta," kata Majelis Hakim tunggal, Hastopo, di PN Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017) siang. Andi dikenakan Pasal 12 huruf g jo Pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Di pasal itu tertulis pelanggar dikenakanan denda minimal Rp 5 juta, maksimal Rp50 juta subsider kurungan minimal 30 hari, maksimal 180 hari Dengan nada lesu, Andi mengakui perbuatannya dan langsung membayar denda tersebut. Dia merasa tidak tahu adanya aturan izin penebangan pohon. "Saya mengakui salah. Saya kapok," ujar Andi di depan Majelis Hakim.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan hukum Dinas Kehutan DKI Jakarta Henri Perez menegaskan, mendapat laporan dari masyarakat terjadi penebangan pohon di Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Dari laporan itu diperiksa beberapa saksi seperti ketua RT setempat dan petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU). Andi menebang dua pohon lantaran dinilai mengganggu akses masuk ke ruko miliknya.

"Dua pohon itu ada di jalur hijau. Tentu hal itu melanggar ketentuan tidak sembarangan menebang pohon," kata Henri. Dia menjelaskan, selama 2017 ini, sebanyak enam pelanggar telah ditangkap karena menebang pohon tanpa izin.

Di wilayah Jakarta Timur tiga kasus, Jakarta Barat satu kasus dan dua kasus lainnya di Jakarta Selatan. Hasilnya negara menerima dari denda sebesar Rp120 juta. "Dari enam kasus itu baru kami masukkan berkas ke pengadilan pada Mei 2017 lalu. Kami sudah edukasi dulu, enggak langsung dikasih tindakan," ujarnya

Besaran denda saat vonis di pengadilan, lanjut Henri, dilihat juga dari faktor ekonomis pohon serta ukurannya. "Pohon bervariasi dilihat dari ukurannya. Lalu faktor ekologis, pohon merupakan paru-paru kota. Apalagi terletak Jalur hijau, di tempat umum. Kalau halaman pribadi enggak masalah," ucap Henri.

Selama ini, warga Jakarta masih banyak yang belum peduli terhadap keberadaan pohon di jalur hijau. Pihaknya pun akan menggencarkan patroli serta laporan masyarakat untuk melakukan pengawasan.

"Selain itu edukasi kami berikan. Kami imbau warga Jakarta untuk tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin. Pohon bermanfaat untuk manusia," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5563 seconds (0.1#10.140)