Polisi Belum Periksa Orang Tua Debora dan Manajemen RS Mitra Keluarga

Kamis, 14 September 2017 - 15:04 WIB
Polisi Belum Periksa Orang Tua Debora dan Manajemen RS Mitra Keluarga
Polisi Belum Periksa Orang Tua Debora dan Manajemen RS Mitra Keluarga
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kematian bayi malang Tiara Debora S. Sejauh ini, polisi belum memeriksa orang tua korban dan manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus Debora itu dilaporkan dengan laporan model A lantaran kasus tersebut sudah menjadi viral. Saat ini, polisi tengah melakukan klarifikasi, baik terhadap orangtua korban maupun RS Mitra Keluarga.

"Namun, sejauh ini belum pemeriksaan pada orang tua korban karena masih dalam suasana duka. Begitu juga dengan pihak RS Mitra Keluarga," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/9/2017).

Nantinya, lanjut Argo, bila semua pihak yang berkaitan dengan kematian Debora sudah diperiksa, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dalam kasus itu ada tindak pidana dan bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Tentunya, dalam waktu dekat ini polisi akan memeriksa semua pihak tersebut.

"Termasuk manajemen RS, kita tanyakan berkaitan dengan apa yang dilakukannya itu, SOP-nya seperti apa, kenapa tak mau terima DP, dan kenapa belum ada koordinasi dengan BPJS," tuturnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, semua keterangan yang tengah dikumpulkan polisi terkait kasus Debora akan dituangkan dalam berkas penyelidikan tersebut. Bila saat gelar perkara itu ada tindak pidana yang ditemukan, kasusnya pun akan dinaikkan ke penyidikan.

"Bila terbukti, tentunya kita terapkan pasal yang diduga Pasal 190 UU Kesehatan," jelasnya. Dia menerangkan, bila dicermati, Pasal 190 UU Kesehatan itu berkaitan dengan pimpinan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang tak memberikan pelayanan atau tindakan medis tergadap pasien dalam kondisi kritis hingga membuat pasien meninggal dunia. Adapun ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara.

"Nanti kami akan lakukan tahapan itu (autopsi pada Debora), tapi bila dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Rekam medis kami belum dapat, mudah-mudahan nanti ada tahapan yang kita dapatkan," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4912 seconds (0.1#10.140)