Alat Peraga Pendidikan Mangkrak Telah Dilaporkan ke Kejagung

Rabu, 13 September 2017 - 18:55 WIB
Alat Peraga Pendidikan Mangkrak Telah Dilaporkan ke Kejagung
Alat Peraga Pendidikan Mangkrak Telah Dilaporkan ke Kejagung
A A A
JAKARTA - Kasus yang hampir sama dengan uninterruptible power supply (UPS) yang menghebohkan beberapa waktu silam, kini kembali muncul di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Terungkapnya kasus ini, setelah adanya laporan yang diterima pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dugaan penyimpangan yang berpotensi membuat kerugian keuangan negara, karena mangkraknya peralatan yang sudah dibeli tersebut.

Setumpuk dokumen yang diyakini berisi bukti dugaan penyimpangan, telah diterima pihak Kejaksaan dari Lembaga Swasaya Masyarakat (LSM) Gerakan Manifestasi Rakyat (Gamitra) pada Senin 11 September 2017.

Selanjutnya, dari laporan tersebut, pihak penegak hukum akan melakukan tindak lanjut. "Kami sudah terima laporan dari Gamitra," ujar salah seorang petugas Kejaksaan yang minta namanya tidak disebutkan, Rabu (13/9/2017).

Direktur Eksekutif Gamitra, Sabam Manise Pakpahan mengungkapkan, dalam laporannya setebal 600 halaman ke Kejagung, Senin 11 September lalu memuat dugaan penyimpangan pengadaan peralatan peraga pendidikan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kemudian juga ada data sebagian besar perusahaan pemenang dari ratusan paket yang menyebar di Dinas dan sudin-sudin pendidikan se-Jakarta tanpa kecuali Kepulauan Seribu. Semua itu sama di bawah satu komando katanya bidang Sarana dan Prasarana Disdik DKI Jakarta.

"Kami meminta Bapak Jaksa Agung agar kembali membuka tabir hitam dugaan mafia anggaran pendidikan DKI Jakarta sejak tahun anggaran 2013 silam, termasuk mangkraknya peralataan peraga pendidikan," kata Sabam.

Sabam mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana yang sangat besar untuk sektor pendidikan. Misalnya, pada tahun 2013 anggaran pendidikan sudah berada di kisaran Rp 60 triliun. Dari anggaran ini, Rp 12 triliun dialokasikan untuk sektor pendidikan.

"Dari anggaran yang sangat besar itu, perencanaan pun tak lagi selektif. Prinsipnya bagaimana anggaran ini bisa terserap. Hasilnya baik untuk rehab gedung sekolah dan pengadaan prasarana lainnya asal usulkan karena legislatif pun hanya sejuju-setuju saja," terang dia.

Atas kasus besar tersebut, Gamitra kembali mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap kasus ini. "Kami sudah laporkan hari Senin 11 Sepember kemarin ke Jaksa Agung dan ke KPK agar disupervisi," tegas Sabam.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto, menegaskan pihaknya tidak pernah lagi melakukan pengadaan alat peraga sekolah sejak 2015 silam. Dia menduga, alat yang mangkrak itu adalah alat hasil pengadaan lama di bawah tahun 2015 silam.

"Sepertinya alat peraga yang mangkrak itu alat peraga hasil pengadaan sebelum 2015. Kalau setelah 2015 kami tidak pernah menganggarkan pengadaan alat peraga lagi," jelasnya.

Kali ini jenisnya alat pendidikan yang mangkrak itu lebih beragam, di antaranya berupa pengadaan peralatan Digital Education Classroom (DEC), alat fitnes printer scanner, IBE DVT, laboratorium bahasa, IPA, kimia, All in one lab, virtual 4 dimendi, Filling Kabinet dan meubelair dengan nilai yang juga mencapai miliaran rupiah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4066 seconds (0.1#10.140)