Menkes Akan Sanksi bagi RS Mitra Keluarga Terkait Kematian Debora
A
A
A
JAKARTA - Kasus meninggalnya bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres berbuntut panjang. Pasalnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek siap memberikan sanksi bagi Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres.
Menkes Nila F Moeloek mengaku bakal memanggil Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan beberapa pihak terkait. "Di luar keluarga (bayi Debora, red) dulu," kata Nila dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Nila ingin mendengarkan penjelasan sejumlah pihak tersebut mengenai kasus bayi Debora. Kemudian, Nila juga bakal mengajukan sejumlah pertanyaan kepada sejumlah pihak terkait itu.
"Bila mana memang betul terjadi sesuatu tentu sanksi ini akan kita lakukan," tuturnya. Sanksi itu, lanjut dia, mulai berupa teguran maupun teguran keras.
"Ataupun nanti kalau terbukti betul seperti kata Pak Ketua (Komisi IX DPR Dede Yusuf, red), jika ada tambahan, akan diberikan tentu sanksi, seperti misalnya izinnya dicabut ataupun pidana dan sebagaimana," ungkapnya.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Nila mengaku ingin mendengarkan terlebih dahulu penjelasan sejumlah pihak terkait itu. "Dan melakukan investigasi, karena ini tentu semua kita harus praduga tak bersalah. Dua-dua ini harus kita lakukan dengan cara yang sangat bijak dalam hal ini. Namun kalau salah tentu kita akan lakukan punishment," ucapnya.
Sekadar diketahui, bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, belum lama ini. Debora meninggal lantaran pihak RS menolak merawat Debora di ruang PICU, karena uang orang tua bayi itu, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi kurang.
Pihak rumah sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19.800.000. Sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta.
Menkes Nila F Moeloek mengaku bakal memanggil Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan beberapa pihak terkait. "Di luar keluarga (bayi Debora, red) dulu," kata Nila dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Nila ingin mendengarkan penjelasan sejumlah pihak tersebut mengenai kasus bayi Debora. Kemudian, Nila juga bakal mengajukan sejumlah pertanyaan kepada sejumlah pihak terkait itu.
"Bila mana memang betul terjadi sesuatu tentu sanksi ini akan kita lakukan," tuturnya. Sanksi itu, lanjut dia, mulai berupa teguran maupun teguran keras.
"Ataupun nanti kalau terbukti betul seperti kata Pak Ketua (Komisi IX DPR Dede Yusuf, red), jika ada tambahan, akan diberikan tentu sanksi, seperti misalnya izinnya dicabut ataupun pidana dan sebagaimana," ungkapnya.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Nila mengaku ingin mendengarkan terlebih dahulu penjelasan sejumlah pihak terkait itu. "Dan melakukan investigasi, karena ini tentu semua kita harus praduga tak bersalah. Dua-dua ini harus kita lakukan dengan cara yang sangat bijak dalam hal ini. Namun kalau salah tentu kita akan lakukan punishment," ucapnya.
Sekadar diketahui, bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, belum lama ini. Debora meninggal lantaran pihak RS menolak merawat Debora di ruang PICU, karena uang orang tua bayi itu, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi kurang.
Pihak rumah sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19.800.000. Sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta.
(whb)