Polisi Dalami Otak Penganiayaan Abi di Toko Vape

Jum'at, 08 September 2017 - 18:15 WIB
Polisi Dalami Otak Penganiayaan Abi di Toko Vape
Polisi Dalami Otak Penganiayaan Abi di Toko Vape
A A A
JAKARTA - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan pemilik toko dan karyawannya.

Dia menerangkan, bila memang ada perbuatan pencurian sebagaimana dalih para pelaku, seharusnya mereka melaporkannya ke polisi. Bukan malah memposting foto di media sosial, mencarinya sendiri, menangkap, dan melakukan pengeroyokan beramai-ramai.

"Otak perencananya masih kami dalami, apakah pemilik toko atau ada pihak lainnya. Kami sedang mengkaji apakah bisa dijerat dengan pembunuhan berencana, tapi saat ini mereka sudah kita jerat dengan pasal 170 KUHP dan 340 KUHP," katanya di Mapolda Metro Jaya, JUmat (8/9/2017).

Hendy mengungkapkan, dia tengah menelusuri siapa orang yang merekam aksi brutal itu. Sejauh ini video tersebut diketahui dari komunitas toko Vape dan sudah tersebar melalui media sosial. Polisi pun menerima laporan tersebut dari ibunda Abi.

"Kami terima laporan saat sudah dikebumikan sehingga akan kita lakukan autopsi nanti, kita akan datangi RS Tanah Abang dan RS Tarakan juga untuk mengetahui rekam medisnya," jelasnya.

Dia menambahkan, polisi pun tengah mendalami kapan korban dituduh mencuri oleh para pelaku itu, termasuk alasan pelaku melakukan tindakan semaunya sendiri itu.

Kini, polisi berhasil menangkap 4 pelaku penganiayaan di outlet vape di Tebet dan di Pejompongan. Empat pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Rajasa SH (34), Fachmi KF (39), Armyando A (49), dan Aditya PW (20).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5517 seconds (0.1#10.140)