Parkir Mobil Sembarangan di Permukiman Bakal Diderek Dishub
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menderek mobil milik warga yang parkir di permukiman penduduk. Pemilik mobil diwajibkan memiliki garasi bila tak ingin mobilnya diderek.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengatakan, terus menyosialisasikan Perda No 5/2014 terkait penguasaan garasi bagi para pemilik kendaraan roda empat. Bagi para pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, lanjut Andri, sanksinya tidak akan mendapatkan STNK.
"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK.Tapi, kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," kata Andri pada wartawan Kamis (7/9/2017).
Sanksi tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak saat ini, Andri pun tidak tebang pilih dalam menderek mobil yang parkir sembarangan."Kalau sanksi mah dari sekarang juga sudah berlaku. Itu yang diprotes kenapa di permukiman diderek. Makanya, saya kadang nanya di perumahan, ini mobil punya Mbak, terus jalannya? kalau semuanya seumpamanya dipakai parkir tapi tiba-tiba nanti ada kebakaran atau ibu hamil gimana?" ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengatakan, terus menyosialisasikan Perda No 5/2014 terkait penguasaan garasi bagi para pemilik kendaraan roda empat. Bagi para pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, lanjut Andri, sanksinya tidak akan mendapatkan STNK.
"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK.Tapi, kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," kata Andri pada wartawan Kamis (7/9/2017).
Sanksi tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak saat ini, Andri pun tidak tebang pilih dalam menderek mobil yang parkir sembarangan."Kalau sanksi mah dari sekarang juga sudah berlaku. Itu yang diprotes kenapa di permukiman diderek. Makanya, saya kadang nanya di perumahan, ini mobil punya Mbak, terus jalannya? kalau semuanya seumpamanya dipakai parkir tapi tiba-tiba nanti ada kebakaran atau ibu hamil gimana?" ucapnya.
(whb)