Sidang Kasus Penipuan di PN Tangerang Berlangsung Ricuh

Rabu, 06 September 2017 - 20:03 WIB
Sidang Kasus Penipuan di PN Tangerang Berlangsung Ricuh
Sidang Kasus Penipuan di PN Tangerang Berlangsung Ricuh
A A A
TANGERANG - Sidang kasus penipuan senilai Rp8 miliar lebih di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman, berlangsung panas. Korban penipuan, Adipurna Sukarti serta istrinya Lusiana berteriak-teriak di sidang hingga menyita perhatian para pengunjung sidang.

"Saya diiming-imingi dan dibohongi ini. Kerugian saya sudah banyak," kata Adipurna, berteriak di muka sidang PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Rabu (6/9/2017).

Perkara bermula ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso, Salim Wongso dengan modal senilai Rp8,15 miliar, pada tahun 1999.

Modal tersebut digunakan untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30%. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35% perorang.

"Kepemilikan saham saya tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali Nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerjasama berjalan saya tidak pernah dapat pembagian keuntungan," sambung Sukarti.

Dijelaskan Sukarti, dirinya tidak tahu Salim Wongso meninggal dunia dan mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso, pada tahun 2001.

Pada tahun 2008 dirinya menerima informasi, Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

"Saat itu saya sempat ingin melapor ke polisi. Namun Ngadiman dan Suryadi berjanji akan mengembalikan modal, serta memberikan keuntungan selama terjalin kerja sama," sambung Adipurna.

Agar tidak ingkar janji, kedua terdakwa diminta untuk menandatangani surat pernyataan mengembalikan modal dan membagi keuntungan. Namun hingga kini janji itu tidak pernah ditepati. Kecewa bercampur marah, akhirnya Adipurna melaporkan Ngadiman dan Suryadi ke Mabes Polri.

"Mereka (terdakwa) tiba-tiba mentransfer uang Rp1 miliar ke istri saya. Tapi uang itu saya serahkan ke penyidik sebagai bukti. Saya tidak terima uang itu, dan tidak mengerti untuk apa uang itu dikirimkan ke saya," teriak Adipurna lagi.

Lebih lanjut, Adipurna dan Lusiana berharap Majelis Hakim bersikap adil dalam memutus perkara ini dan menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9494 seconds (0.1#10.140)