Buat Pemotor, Waspadai Modus Baru Bandit Jalanan di Jakarta

Minggu, 27 Agustus 2017 - 20:50 WIB
Buat Pemotor, Waspadai Modus Baru Bandit Jalanan di Jakarta
Buat Pemotor, Waspadai Modus Baru Bandit Jalanan di Jakarta
A A A
JAKARTA - Masyarakat Jakarta patut meningkatkan kewaspadaan terhadap trik pelaku kejahatan jalanan. Kini berbagai macam cara dilakukan pelaku untuk menjebak korban.

Seperti yang dilakukan tiga kawanan penjahat jalanan ini, yakni HM alias Aco (27), Efendi bin Hasan (23), ‎dan Syaiful Rachman alias Iful (41). Mereka mengincar pemotor yang masih labil dan percaya hal-hal mistis. Umumnya korban mereka berusia antara 15-20 tahun.

Ketiganya merupakan pelaku curanmor dengan modus mengiming-imingi korban jimat jaga diri dan gampang dalam urusan percintaan. Ketiga pelaku baru saja dicokok Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Salah satu korban mereka adalah FAS (19). FAS berhasil ditipu ketiga tersangka pada Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul 19.30 di Jalan Biru Laut Barat, persisnya di dekat Masjid Al-Dakwah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat itu korban yang tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nopol‎ B-4182 KCP melintas seorang diri di Jalan Boulevard Timur Raya. Ia tiba-tiba diberhentikan oleh tersangka Aco yang dibonceng ‎E dan berpura-pura menanyakan sebuah alamat. Korban kemudian diminta antar oleh pelaku ke Terminal Pulo Gadung.

Aco kemudian dibonceng korban, sementara Efendi mengikutinya dari belakang. Karena kebaikan korban, Aco kemudian memberikan korban kenang-kenangan berupa dua buah jimat berupa tulisan arab ya‎ng dibungkus plastik bening.

“Korban ditawarkan sebuah jimat dengan diceritakan bahwa jimat ini bisa mendatangkan kesaktian dan mempermudah dalam percintaan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman, Minggu (27/8/2017).

Guna meyakinkan korban, tersangka Aco kemudian membuktikannya dengan silet yang dikeluarkannya dari dalam dompet dan mempraktikannya dengan memotong rambut Efendi yang tengah menggengam jimat tersebut. Rambut Efendi tidak putus sementara rambut korban putus.

Melihat perbandingan tersebut, korbanpun terbuai. Sebelum korban memiliki jimat tersebut ada syarat yang harus dilakukan, yakni jalan 200 langkah tanpa menoleh dan badanya harus bersih dari barang duniawi dan membawa selembar uang kertas pecahan Rp 2.000.

Lantaran percaya, korban kemudian menitipkan kunci sepeda motor dan barang lainnya kepada pelaku. Namun baru berjalan 100 langkah, tersangka meninggalkan korban dengan membawa sepeda motornya.

‎"Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah tertipu dan terpengaruh oleh orang asing, apalagi iming-iming tertentu. Waspada dan teliti cermat saat berhubungan dengan orang lain. Jangan sampai lengah dan menjadi korban," pungkas Kompol Arif.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5417 seconds (0.1#10.140)