3 Pria Ini Gasak Banyak Motor setelah Mengiming-imingi Korban Jimat

Minggu, 27 Agustus 2017 - 18:50 WIB
3 Pria Ini Gasak Banyak Motor setelah Mengiming-imingi Korban Jimat
3 Pria Ini Gasak Banyak Motor setelah Mengiming-imingi Korban Jimat
A A A
JAKARTA - ‎Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading membekuk tiga pelaku curanmor dengan modus mengiming-imingi korban dengan jimat jaga diri dan gampang dalam urusan percintaan. Ketiga pelaku yang dicokok yakni HM alias Aco (27), Efendi bin Hasan (23), ‎dan Syaiful Rachman alias Iful (41). Kini mereka harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Kelapa Gading.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motornya di Jalan Biru Laut Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2017) pekan lalu. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading bergerak melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya tersangka HM, Efendi, dan Iful berhasil ditangkap di Cilincing Jakarta Utara pada Senin (21/8/2017) lalu berikut barang buktinya. "Dalam pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa para tersangka sudah empat kali melakukan kejahatan dengan modus penipuan ini di beberapa tempat di Jakarta," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman, Minggu (27/8/2017).

Menurut Kompol Arif, aksi pelaku sudah banyak memakan korban. Wilayah operasi ketiga tersangka umumnya di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan target para pemuda tanggung atau pemuda usia 15-20 tahun.

"Biasanya pelaku melakukan scanning terlebih dahulu karakter remaja tersebut. Ketika memiliki karakteristik yang mudah dipengaruhi, baru pelaku melakukan aksinya," jelas Kompol Arif.

Dari tangan ketiga pria pengangguran polisi menyita barang bukti berupa empat unit kendaraan bermotor‎ di kediaman pelaku. Sisanya telah dijual tersangka ke penadah di wilayah Jawa Timur dan Lampung. “Para tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dan Penipuan. Ancaman kurungannya di atas 7 tahun," katanya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6227 seconds (0.1#10.140)